KPK telah melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat Ditjen Bea Cukai tersangka kasus korupsi importasi. Ketiganya pun akan segera disidang.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Penuntut Umum yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya ketiga tersangka tersebut, maka saat ini tersisa satu orang tersangka yang masih menjalani penyidikan dalam kasus ini yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
"Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya," imbuh dia.
"Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan," pungkasnya.
(kuf/maa)





