JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum menyampaikan rencana penerapan sistem pemilihan elektronik atau e-voting Pemilu 2029 di luar negeri. KPU tengah mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk Pemilu 2029. Walau demikian, penerapan sistem e-voting nantinya akan sangat bergantung dengan undang-undang yang akan berlaku atau setelah pembahasan revisi UU Pemilu selesai.
"Perkiraan kebutuhan kita mencapai Rp 12,5 miliar dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya, e-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami, dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting pemungutan suara di luar negeri," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Afifuddin menjelaskan, wacana penerapan e-voting di luar negeri ini berkaca pada sengkarutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri. Opsi itu dinilai bisa mencegah kerawanan dan kecurangan pemilu serta melindungi petugas pemilu di luar negeri dari jerat pidana.
Jadi, karena di luar negeri rata-rata pemilih kita sudah aware (melek teknologi) dan memiliki handphone, mungkin perlu kita gagas untuk e-voting.
“Tentu diskusinya akan panjang. Kami akan patuhi undang-undang bunyinya seperti apa. Tetapi kami ingin menyampaikan referensi kami dalam mengelola pemilu di luar negeri," ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, selama ini ada tiga metode pemungutan suara yang diterapkan di luar negeri. Pertama, metode tempat pemungutan suara atau TPS yang sangat bergantung pada izin yurisdiksi negara setempat. Kedua, metode kotak suara keliling atau KSK. Ketiga, metode melalui pos.
“Metode pos inilah yang terjadi (pada) Pemilu 2019 di mana ada 20.000 suara yang diidentifikasi by pos nyampe ke satu alamat, yang kemudian menurut Bawaslu ini nggak valid, sehingga direkomendasikan untuk dihilangkan,” kata Afifuddin.
Bahkan, pada Pemilu 2024 juga terjadi masalah serupa ketika pemungutan suara melalui metode pos berujung pada rekomendasi sanksi pidana pemilu bagi jajaran petugas KPU di lapangan (PPLN) seperti yang terjadi di Malaysia. Dampaknya, KPU terpaksa membatalkan seluruh suara pos dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) total di TPS.
“Nah, ini menjadi apa, perenungan kita semua lah, baik kami di KPU maupun Bawaslu. Karena begitu kami, jajaran kami, dipidana, saya langsung datang ke Ketua Bawaslu, karena saya meyakini teman-teman ini juga sudah membantu KPU yang luar biasa, tapi nggak pernah berpikir bahwa ini sampai pidana dan seterusnya,” ungkap Afifuddin.
Berkaca dari pengalaman itu, KPU menilai pemungutan suara di luar negeri sudah saatnya untuk disederhanakan. Dengan sistem e-voting maka pemilih yang tinggal jauh dari KBRI/KJRI tetap bisa menyalurkan hak pilihnya secara sah dan aman melalui jalur elektronik, tanpa harus bergantung pada pengiriman fisik pos yang rawan dimanipulasi.
“Remote electronic voting ini mengatur orang yang boleh mendaftarkan dirinya untuk memilih jalur elektronik, gitu. Jadi tentu ini diskusinya panjang,” kata Afifuddin.
Terhadap usulan KPU tersebut, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU mempertajam kajian dan gagasan penerapan e-voting di luar negeri pada Pemilu 2029 mendatang.
”Karena di luar negeri ini, kan, kalau kita masih menggunakan pola sekarang; satu, waktunya tidak di hari yang sama. (Hal) Yang kedua, metode pencoblosannya berbeda-beda dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakanlah,” ujar Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, kendala mobilitas dari para pemilih di luar negeri bisa menjadi salah satu alasan kuat nantinya. Sebab, banyak warga negara Indonesia di luar negeri, terutama yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga atau karyawan perusahaan tidak memiliki keleluasaan waktu dan akses untuk datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara.
“Jadi karena di luar negeri rata-rata pemilih kita sudah aware (melek teknologi) dan memiliki handphone, mungkin perlu kita gagas untuk e-voting," ujar Rifqinizamy.
Meski demikian, Rifqinizamy juga mengingatkan jika e-voting diterapkan maka sistem pengawasannya perlu diatur secara lebih detail.
Rapat dengan Komisi II DPR kali ini membahas rencana kerja dan anggaran KPU tahun 2027. Adapun pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp 4,6 triliun.
Menurut Afifuddin, dari total Rp 4,6 triliun, sebanyak Rp 2,2 triliun dihabiskan untuk belanja operasional pegawai, Rp 988 miliar untuk belanja operasional kantor, dan Rp 1,4 triliun untuk belanja nonoperasional.
Afifuddin menyebut, belanja nonoperasional salah satunya digunakan untuk tahapan Pemilu 2029. Apalagi, tahapan Pemilu 2029 disebut sudah berjalan mulai 2027 mendatang.
"Perlu kami sampaikan, catatan di sini bahwa belanja nonoperasional merupakan alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029, jadi anggaran tahapan Pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027 karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun 2027,” kata Afifuddin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memaparkan pagu anggaran tahun 2027 senilai Rp 3,7 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan dukungan manajemen senilai Rp 2,5 triliun serta Rp 1,17 triliun untuk program penyelenggaraan pemilu.
Menurut Bagja, rincian kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu itu mulai dari penyusunan peraturan pengawasan pemilu, pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, lembaga ad hoc, pengawasan pemutakhiran data pemilih, pengawasan kursi dan daerah pemilihan, hingga pengawasan pencalonan DPD.
Dalam pembacaan kesimpulan rapat, Rifqinizamy menyampaikan Komisi II DPR menerima alokasi anggaran awal untuk KPU sebesar Rp 4,6 triliun dan Bawaslu sebesar Rp 3,7 triliun. Kedua usulan itu akan dibahas secara lebih mendalam pada rapat-rapat pembahasan anggaran berikutnya.
Meski demikian, Komisi II DPR juga meminta KPU dan Bawaslu agar segera menyerahkan rincian alokasi anggaran 2026 beserta seluruh dokumen perubahannya. Laporan penyerapan tersebut harus memuat detail jenis belanja, klaster kegiatan, serta target dan capaian kinerja aktual.
Seluruh dokumen itu wajib diserahkan kepada Sekretariat Komisi II DPR sebagai bahan pendukung utama dalam raker kelanjutan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 mendatang.





