JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sugiono, anggota jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatra hingga Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury memerintahkan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan," kata Eko dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Tim gabungan kemudian bergerak ke Jawa Timur dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk ID Express serta Bea Cukai, untuk menelusuri jalur distribusi paket yang dicurigai tersebut.
Berbekal informasi tersebut, tim menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengidentifikasi penerima paket.
"Saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, tim gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat," ujar Eko.




