Bantah Terseret Dugaan Obstruction of Justice, Iskandar Sitorus: Saya Hanya Saksi

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Munculnya dua pengumuman berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan kebingungan di tengah publik.

Aktivis anti korupsi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menilai narasi yang berkembang saat ini kerap mencampuradukkan dua klaster perkara yang berbeda sehingga menimbulkan spekulasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya sedang didalami oleh penyidik.

BACA JUGA:Efisiensi MBG, BGN Pertimbangkan Kurangi 8 Juta Penerima

"Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masih tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice. Jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Iskandar, klaster pertama bermula pada 27-28 April 2026 ketika KPK memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam pengembangan perkara cukai rokok.

Saat itu KPK mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat mengondisikan atau mengatur penanganan perkara di lingkungan DJBC.

Namun, kata Iskandar, dalam perkembangan tersebut KPK tidak pernah mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:KPK Sebut Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan, Mensesneg Bungkam

"Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri," ujarnya.

Sementara klaster kedua muncul beberapa pekan kemudian setelah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 8 Mei 2026.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik yang dikaitkan dengan perkara suap impor DJBC.

Perkembangan terbaru pada 11 Juni 2026, KPK mengungkap adanya pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan data, bahan, dan informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.

Dalam konteks inilah nama Iskandar mulai disebut karena dirinya diketahui menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik Blue Ray Cargo, John Field, dan kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada 12 Juni 2026.

BACA JUGA:Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

Meski demikian, Iskandar menegaskan dirinya hingga kini hanya berstatus saksi dan belum pernah menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penerbitan surat perintah penyidikan atas namanya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026: Pahlawan Timnas Jepang Lakukan Hal Nekat saat Hadapi Belanda, Bintang Samurai Biru Main Penuh Resiko Sepanjang Laga
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Timnas Swedia Bantai Tunisia 5-1
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Ada Demo Mahasiswa di DPR, Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Tersendat
• 16 jam laluokezone.com
thumb
10 Negara yang Warganya Paling Mudah Marah Menurut Survei
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sorot Demo Mahasiswa, Ekonom AS Bongkar Biang Kerok Rupiah Jatuh
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.