TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial NF ditangkap bersama rekannya, TC, setelah kedapatan membawa 3,974 kilogram (kg) sabu saat menunggu penerbangan lanjutan di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, sabu tersebut diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Ini bentuk penegakan hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
NF diketahui merupakan mahasiswa asal Aceh yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Ia ditangkap bersama TC yang juga berperan sebagai kurir.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026.
Baca juga: Kebakaran Gudang Pipa di Cikupa Tangerang, 16 Jam Belum Padam
Pengiriman Dikendalikan Perempuan Berstatus DPODari hasil penyelidikan, diketahui adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Michael.
Menurut dia, sabu tersebut dibawa oleh kedua tersangka melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara.
Setelah beristirahat semalam, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Jambi sebelum terbang ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Batik Air.
Setibanya di Jakarta, TC dan NF berencana melanjutkan perjalanan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Baca juga: WN Hong Kong Selundupkan 10,8 Kg Ketamin di Bandara Soetta, Disamarkan Jadi Suplemen
Namun, saat menunggu keberangkatan di Gate E1 Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa narkotika di dalam koper.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Dari koper berwarna silver milik TC, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,995 kg dan 0,992 kg atau total 1,987 kg.
Sementara itu, dari koper berwarna hitam milik NF ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,991 kg dan 0,996 kg.
"Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Tarif Rp 3.500 ke Bandara Soetta Segera Berakhir...





