JAKARTA, KOMPAS.com - Meski transportasi publik di Indonesia terus berkembang, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dinilai masih belum sepenuhnya memadai.
Kondisi tersebut membuat kendaraan hasil modifikasi masih menjadi kebutuhan penting bagi banyak penyandang disabilitas untuk menunjang mobilitas dan kemandirian mereka.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai akses terhadap transportasi merupakan hak dasar setiap warga negara, baik penyandang disabilitas maupun non-disabilitas.
Menurut Deddy, prinsip kesetaraan dalam penggunaan jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak seluruh pengguna jalan.
“Menggunakan akses jalan bagi siapa pun, baik disabilitas maupun non-disabilitas, adalah hak dasar manusia. Itu sudah dimuat dalam UU 22/2009 mengenai kesetaraan bagi pengguna jalan,” kata Deddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2026).
Namun, ia menilai tantangan terbesar bukan lagi pada ketersediaan moda transportasi umum, melainkan infrastruktur penunjang yang masih jauh dari ideal.
Secara sarana, kata Deddy, angkutan umum di wilayah Jabodetabek relatif sudah lebih ramah disabilitas dibandingkan beberapa tahun lalu.
Sejumlah moda seperti Transjakarta, MRT, hingga KRL telah menyediakan fasilitas khusus seperti elevator, ramp, dan area prioritas.
Akan tetapi, akses menuju moda transportasi tersebut masih menjadi persoalan besar.
“Secara sarana, angkutan umum sudah cukup mewadahi, khususnya di Jabodetabek. Namun, secara prasarana masih sulit karena trotoar di Indonesia masih buruk dan belum ramah untuk teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Deddy mencontohkan berbagai hambatan yang kerap dijumpai di lapangan. Ia juga menyoroti minimnya ketersediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas di ruang publik.
“Tantangan terbesar adalah prasarana jalan yang tidak mendukung mobilitas penyandang disabilitas. Trotoar dipakai untuk parkir, trotoar dipakai untuk berjualan, guide block tidak ramah bagi tunanetra, dan parkir kendaraan disabilitas juga belum tersedia secara merata,” kata Deddy.
Dalam kondisi seperti itu, kendaraan modifikasi dinilai menjadi solusi nyata bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan mobilitas harian.
Menurut Deddy, bengkel yang melakukan modifikasi kendaraan untuk disabilitas tidak bisa bekerja sembarangan. Ada aspek regulasi dan keselamatan yang harus dipenuhi.
Ia menjelaskan, bengkel modifikasi khusus disabilitas seharusnya memiliki izin perubahan fisik kendaraan dari Kementerian Perhubungan.
“Bengkel kendaraan disabilitas harus memiliki izin perubahan fisik dari Kemenhub untuk kendaraan khusus disabilitas,” ujar dia.
Deddy menambahkan, pengendara kendaraan hasil modifikasi juga memerlukan surat izin mengemudi khusus.
“SIM-nya adalah SIM D untuk kendaraan modifikasi penyandang disabilitas,” katanya.
Baca juga: Tak Hanya untuk Difabel, Motor Roda Tiga Rakitan Bambang Diminati Non-disabilitas
Modifikasi Kendaraan Difabel Bukan Pekerjaan SederhanaSementara itu, pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan modifikasi kendaraan untuk penyandang disabilitas merupakan pekerjaan yang sangat spesifik dan tidak bisa disamakan dengan modifikasi kendaraan pada umumnya.
Menurut Bebin, tidak banyak bengkel yang benar-benar memahami kebutuhan teknis kendaraan bagi penyandang disabilitas.
“Setahu saya tidak banyak yang paham modifikasi untuk disabilitas,” kata Bebin saat dihubungi.
Ia menjelaskan, modifikasi kendaraan untuk difabel membutuhkan pemahaman mendalam mengenai kondisi fisik pengguna.
Kebutuhan pengguna yang kehilangan fungsi kaki kiri tentu berbeda dengan mereka yang kehilangan fungsi kaki kanan.
Demikian pula bagi penyandang disabilitas yang hanya memiliki satu tangan aktif atau mengalami keterbatasan pada kedua kaki.
“Bengkel modifikasi untuk penyandang disabilitas tidak bisa disamakan dengan bengkel modifikasi yang kita kenal selama ini. Sangat spesifik,” ujar Bebin.
Menurut dia, teknisi tidak hanya dituntut memahami mekanisme kendaraan, tetapi juga harus memahami kesulitan pengguna dalam proses naik, turun, hingga mengoperasikan kendaraan.





