JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menegaskan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo cs sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, anggapan perkara Roy Suryo cs belum P21 hanya kebohongan belaka.
"Tidak ada lagi desakan-desakan atau permintaan ataupun narasi-narasi yang dibangun oleh pihak mereka itu seolah-olah P21 itu tidak ada. P21 itu definitely (pasti) sudah ada," ujarnya di Solo, Senin (15/6/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Andi menyebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 2 Juni 2026 lalu mengatakan perkara Roy Suryo cs sudah komplit dan tidak ada lagi permintaan dari jaksa.
Selain itu menurutnya, tersangka tidak perlu diberi tembusan mengenai status P21 perkaranya.
"Karena itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum, yaitu kejaksaan, kemudian adalah penyidik Polda Metro. Apakah akan diumumkan oleh Polda atau Kejaksaan, itu terserah mereka," tambahnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Roy Suryo cs Laporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, sebelumnya kubu Roy Suryo membantah perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah P21.
"Itu tidak P21. Itu baru beliau (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) itu berkoordinasi by lisan," ujar Roy Suryo di dialog Kompas Petang KompasTV, Jumat (5/6/2026).
Roy lantas mengungkap alasannya berpendapat demikian. Jika berkasnya sudah P21, seharusnya ada surat pemberitahuan yang diterima pihaknya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- andi azwan
- ijazah jokowi
- roy suryo
- p21
- polda metro jaya





