Jakarta (ANTARA) - Pakar pengelolaan kebakaran hutan dan lahan dari IPB, Israr Albar menyatakan regulasi di Indonesia sebenarnya membuka ruang bagi penerapan metode pembakaran terkendali (prescribed burning) secara terbatas, meskipun kebijakan nasional saat ini masih mengedepankan prinsip larangan membakar.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, dia menyampaikan peluang tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya pada Pasal 69 yang mengizinkan masyarakat lokal melakukan pembakaran terbatas maksimal dua hektare.
"Ini bisa menjadi pertimbangan kemungkinan pembakaran terkendali dapat dilakukan, khususnya di lahan bermineral. Teknik ini berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi akumulasi bahan bakar alami di kawasan rawan kebakaran," kata Israr.
Namun demikian, eks Direktur Manajemen Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan ini menegaskan uji coba maupun implementasi teknik tersebut di lapangan wajib dilakukan dengan perencanaan yang matang serta di bawah pengawasan ketat dari otoritas berwenang guna mencegah api melompat menjadi karhutla tak terkendali.
Ia memberikan catatan tebal praktik pembakaran komunal ini sama sekali tidak boleh diterapkan di ekosistem lahan gambut, mengingat karakteristik gambut yang menyimpan karbon tinggi sangat rentan memicu kebakaran bawah permukaan yang sulit dipadamkan.
Secara umum, adopsi praktik manajemen api yang sudah terbukti memberikan manfaat di berbagai negara kosmopolitan ini masih menghadapi sejumlah tantangan berat di dalam negeri, terutama dari sisi sinkronisasi regulasi dan kapasitas pengawasan aparat di tingkat tapak.
Karakteristik ekosistem Indonesia yang heterogen serta keterbatasan alat ukur cuaca mikro di wilayah terpencil juga menjadi faktor krusial yang memerlukan kajian mendalam sebelum metode ini dilegalkan secara luas.
Diskusi mengenai pembakaran terkendali ini sedang dalam pembahasan dikalangan ahli kehutanan Indonesia bersama lembaga konservasi. Hal tersebut tidak lepas masih dari tingginya risiko karhutla terhadap lahan-lahan strategis nasional.
Sebagaimana data Kementerian Kehutanan yang dijabarkan dalam diskusi When Fire Can Heal: Prescribed Burning, El Nino, and Fire Management in Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Ekologi BRIN yang mengungkapkan bahwa akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada periode Januari hingga Mei 2026 dilaporkan telah menembus angka 81.077 hektare, atau menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan hampir delapan kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar 10.444 hektare.
Pakar gambut tropis dari Universitas Tanjungpura, Gusti Zakaria Anshari menambahkan ekosistem gambut termasuk yang paling berisiko dan harus mendapat perlindungan penuh, karena selain menyimpan cadangan karbon yang sangat besar, kebakaran di lahan gambut juga sangat sulit dipadamkan dan berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca global.
Apalagi kajian Yayasan Konservasi Alam Nasional (YKAN) bersama Kementerian Kehutanan dan Oregon State University selama lebih dari dua dekade di Kalimantan menunjukkan adanya korelasi yang kuat dan konsisten antara El Nino, frekuensi kebakaran, dan luas gambut yang terbakar.
"Kunci pengelolaan gambut adalah mencegah kebakaran sejak awal. Mengurangi bahan bakar alami seperti semak belukar merupakan salah satu langkah penting, tetapi tanpa menggunakan pembakaran,” ujarnya.
Baca juga: BRIN kaji opsi "pembakaran terkendali" saat luas karhutla melonjak
Baca juga: BPBD Sumsel catat 154 Kejadian karhutla hingga pertengahan Juni
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, dia menyampaikan peluang tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya pada Pasal 69 yang mengizinkan masyarakat lokal melakukan pembakaran terbatas maksimal dua hektare.
"Ini bisa menjadi pertimbangan kemungkinan pembakaran terkendali dapat dilakukan, khususnya di lahan bermineral. Teknik ini berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi akumulasi bahan bakar alami di kawasan rawan kebakaran," kata Israr.
Namun demikian, eks Direktur Manajemen Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan ini menegaskan uji coba maupun implementasi teknik tersebut di lapangan wajib dilakukan dengan perencanaan yang matang serta di bawah pengawasan ketat dari otoritas berwenang guna mencegah api melompat menjadi karhutla tak terkendali.
Ia memberikan catatan tebal praktik pembakaran komunal ini sama sekali tidak boleh diterapkan di ekosistem lahan gambut, mengingat karakteristik gambut yang menyimpan karbon tinggi sangat rentan memicu kebakaran bawah permukaan yang sulit dipadamkan.
Secara umum, adopsi praktik manajemen api yang sudah terbukti memberikan manfaat di berbagai negara kosmopolitan ini masih menghadapi sejumlah tantangan berat di dalam negeri, terutama dari sisi sinkronisasi regulasi dan kapasitas pengawasan aparat di tingkat tapak.
Karakteristik ekosistem Indonesia yang heterogen serta keterbatasan alat ukur cuaca mikro di wilayah terpencil juga menjadi faktor krusial yang memerlukan kajian mendalam sebelum metode ini dilegalkan secara luas.
Diskusi mengenai pembakaran terkendali ini sedang dalam pembahasan dikalangan ahli kehutanan Indonesia bersama lembaga konservasi. Hal tersebut tidak lepas masih dari tingginya risiko karhutla terhadap lahan-lahan strategis nasional.
Sebagaimana data Kementerian Kehutanan yang dijabarkan dalam diskusi When Fire Can Heal: Prescribed Burning, El Nino, and Fire Management in Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Ekologi BRIN yang mengungkapkan bahwa akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada periode Januari hingga Mei 2026 dilaporkan telah menembus angka 81.077 hektare, atau menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan hampir delapan kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar 10.444 hektare.
Pakar gambut tropis dari Universitas Tanjungpura, Gusti Zakaria Anshari menambahkan ekosistem gambut termasuk yang paling berisiko dan harus mendapat perlindungan penuh, karena selain menyimpan cadangan karbon yang sangat besar, kebakaran di lahan gambut juga sangat sulit dipadamkan dan berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca global.
Apalagi kajian Yayasan Konservasi Alam Nasional (YKAN) bersama Kementerian Kehutanan dan Oregon State University selama lebih dari dua dekade di Kalimantan menunjukkan adanya korelasi yang kuat dan konsisten antara El Nino, frekuensi kebakaran, dan luas gambut yang terbakar.
"Kunci pengelolaan gambut adalah mencegah kebakaran sejak awal. Mengurangi bahan bakar alami seperti semak belukar merupakan salah satu langkah penting, tetapi tanpa menggunakan pembakaran,” ujarnya.
Baca juga: BRIN kaji opsi "pembakaran terkendali" saat luas karhutla melonjak
Baca juga: BPBD Sumsel catat 154 Kejadian karhutla hingga pertengahan Juni





