JAKARTA, DISWAY.ID — Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2026.
Aksi yang akan diikuti mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, dan unsur masyarakat itu digelar untuk mendesak pembatalan rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.
BACA JUGA:Tokoh Nasional Serukan Perkara Hotel Sultan Diselesaikan Secara Komprehensf
Al Hams Qamarallah yang bertindak sebagai orator utama mengatakan, Koalisi menyatakan siap menghadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional. Sikap tersebut diambil karena Koalisi menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan, terutama mengenai pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang HGB, serta perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah.
Koalisi menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis Hotel Sultan yang selama ini dimiliki dan dikelola PT Indobuildco.
BACA JUGA:Hamdan Zoelva: Eksekusi Hotel Sultan Perlu Kajian Hukum Lanjutan
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.
Menurut Koalisi, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, sengketa tanah tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.
Koalisi mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak, termasuk karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, serta berbagai mitra usaha.
Enam Tuntutan KoalisiPertama, batalkan eksekusi Hotel Sultan
Koalisi menuntut agar eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan objek eksekusi.
Koalisi merujuk pada butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.
“Kewajiban menempatkan jaminan oleh pemohon eksekusi merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tanpa jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi, putusan serta-merta tidak semestinya dilaksanakan,” ujar Al Hams.
BACA JUGA:Ponco Sutowo Siap Berunding dengan Pemerintah Terkait Rencana Eksekusi Hotel Sultan
- 1
- 2
- 3
- »





