Periksa Pejabat ESDM, KPK Minta Data Produksi Batu Bara di Kasus Eks Bupati Kukar

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana. KPK meminta data produksi metrik ton batu bara untuk tersangka para korporasi di kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Budi menyebut pemeriksaan terhadap Asep dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi sebelumnya. Menurutnya, penyidik juga telah mengonfirmasi serta membandingkan data-data PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi metrik ton batu bara tersebut.

"Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut. Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," ucapnya.

Baca juga: KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Kasus Eks Bupati Kukar

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis tersebut.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Kini, Rita pun sudah menghirup udara bebas dalam perkara gratifikasi tersebut. Rita telah keluar dari Lapas Pondok Bambu per 17 Agustus 2025 lalu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Baca juga: Periksa Pejabat Kemenkeu, KPK Dalami PNBP Dermaga di Kasus Eks Bupati Kukar

Tonton juga video "KPK Join Investigation dengan Kortas Tipikor Polri di Kasus Muara Enim"




(kuf/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membaca Ulang Gagasan Bung Hatta: Kemerdekaan Harus Ditentukan oleh Bangsa Sendiri
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Jangan Terlewat! Cum Dividen BCA (BBCA) Rp2,46 Triliun Mulai Hari Ini (15/6)
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kementerian ESDM Alokasikan Rp5,2 Triliun untuk Bangun Jargas Rumah Tangga di 2027
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Krisis Kepercayaan Mendalam Terhadap AS Meski Sudah Sepakat Damai
• 4 jam laludetik.com
thumb
Wali Kota Tegaskan Kepulauan Sangkarrang Jadi Prioritas Pembangunan, Soroti Infrastruktur dan Transportasi Laut
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.