Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek DJKA

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus eks bupati Pati, Sudewo, didakwa menerima suap sebesar Rp3,8 miliar dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). 

JPU mengungkapkan, antara 2021-2022, Sudewo, bertempat di kediamannya di Kota Surakarta, telah menerima hadiah uang sebesar Rp1,37 miliar. Kala itu Sudewo sudah menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. 

 

"Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000 yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Feri Septha Indrianto alias Feri Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721.500.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Sudewo. 

 

JPU menambahkan, seluruh pemberi hadiah uang kepada Sudewo merupakan pengusaha atau kontraktor penyediaan jasa konstruksi di lingkungan DJKA Kemenhub. Menurut JPU, Sudewo bersama beberapa pejabat DJKA mengatur proses penyediaan barang dan jasa atau lainnya dalam sejumlah proyek agar dimenangkan perusahaan tertentu.

 

Adapun proyek tersebut antara lain pembangunan jalur ganda Solo-Semarang fase 1 atau JGSS 1, pembangunan jalur ganda lintas selatan antara Mojokerto sepanjang Surabaya-Solo atau JGMS 1, pengadaan jalur ganda antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso atau JGSS 6.  

 

Paket pekerjaan JGMS 1 didapatkan oleh perusahaan PT Mataram Inti Konstruksi yang menjalin kerja sama operasi (KSO) menjadi Putra Kencana Mataram KSO. Nilai kontraknya mencapai Rp70,91 miliar. Namun dalam proyek tersebut, Nur Widayat tidak melaksanakan porsi pekerjaannya sebesar 10 persen. Namun Nur justru memperoleh fee sebesar Rp450 juta. 

 

"Bahwa atas fee pekerjaan sejumlah Rp400 juta yang diterimanya tersebut, Nur Hidayat kemudian menukarkannya dalam bentuk mata uang asing berupa dolar AS. Selanjutnya Nur Widayat memberikan uang tersebut kepada terdakwa (Sudewo) bertempat di rumah terdakwa," kata JPU. 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dewan Pers catat 145 Uji Kompetensi Wartawan digelar sepanjang 2025
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Agendakan Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Hari Ini
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nasib Gugatan MBG Masuk Dana Pendidikan Diputus MK Bulan Depan
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Nikel Indonesia: Peluang atau Ancaman Masa Depan?
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Organisasi HAM Safeguard Defenders : Peralatan Ruang Interogasi Anti Bunuh Diri dari Penjara Gelap Tiongkok Terlihat di TikTok
• 17 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.