Pencabulan Santri di Malang, Oknum Kiai Jadi Tersangka dan Ditahan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Malang: Polres Malang, Jawa Timur, resmi meningkatkan status kasus dugaan pencabulan santri yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang juga telah menetapkan oknum kiai tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan pihaknya membatasi penyampaian informasi terkait kronologi perkara untuk melindungi privasi korban yang masih berusia anak.

“Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang,” ujar Taat saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2026.

Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com)

Taat menegaskan status penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak sehari sebelumnya. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait proses penangkapan pengasuh pondok pesantren tersebut.

“Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” tambah Taat.

Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum awal. Oknum kiai tersebut datang sendiri ke Polres Malang untuk memberikan keterangan.

“Tersangka, yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya,” kata Taat.

Baca Juga :

Ngaku Habib, Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Cabuli 8 Santriwati
Ia menegaskan proses penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

“Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan apa yang menjadi simpang siur. Jadi tersangka ini datang ke Polres Malang secara sendiri, kemudian menyampaikan kronologi perkaranya dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Taat.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah pelapor untuk melengkapi berkas perkara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Kalau kita sudah proses sidik dan sudah menetapkan tersangka, itu artinya berdasarkan gelar perkara sudah ada alat bukti dalam proses penyidikan,” pungkas Taat.

Kasus ini mencuat setelah puluhan anggota organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges mengawal para korban melapor ke kepolisian pada Sabtu, 13 Juni 2026. Rombongan yang dipimpin Gus Thuba tersebut membawa para korban menggunakan tujuh unit mobil.

Tak lama setelah laporan diterima, oknum kiai itu mendatangi Mapolres Malang. Saat tiba di lokasi, ia tampak mengenakan baju koko putih dan sarung, sementara bagian kepalanya tertutup rompi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tinjau Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Minta Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah Melalui APBD
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat Signifikan Ikuti Bursa Asia dan Wall Street Seiring Kesepakatan Damai Iran-AS
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Diminta Usut Dugaan Pemalakan ke Bocah yang Dirundung di Senen Jakpus
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 268, Hari Ini Senin 15 Juni 2026: Trian Dipaksa Temui Rama, Kedekatan Cahyadi dan Gladys Bikin Kaget
• 10 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.