JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, aksi penculikan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara yang tidak mendapat restu dari keluarga korban.
Baca juga: Mantan Pacar Anak Diduga Otak Percobaan Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK
Dua tersangka yang telah ditangkap yakni CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kutabumi, Tangerang, Banten.
Kronologi percobaan penculikan
Kasus ini bermula pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat GH sedang berjalan kaki untuk berolahraga pagi di kawasan perumahan PIK.
Tiba-tiba sebuah mobil berwarna putih mendekatinya. Kemudia turun satu orang pria mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Jakut: Hubungan Tak Direstui
Namun, upaya itu gagal setelah GH melawan.
Korban berusaha melepaskan diri hingga sempat terjatuh dan terbanting ke aspal bersama pelaku.
Dari hasil penelusuran awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah gagal membawa korban.
Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, penyidik menemukan petunjuk berupa mobil Toyota Fortuner putih yang diduga digunakan saat beraksi.
“Kami mendapati bahwa ada satu unit Toyota Fortuner yang digunakan dengan nopol terpasang pada saat itu adalah B 1168 PAC, warna putih, yang diduga mobil yang digunakan pelaku dan sudah berganti plat dan kemudian keluar dari kawasan TKP,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (15/6/2026).
Pelacakan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi.
Di lokasi itu, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dan menyitanya sebagai barang bukti.