Liputan6.com, Jakarta - Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sejak diberlakukan pada 6 Januari 2025, program ini kerap jadi sorotan publik.
Tak hanya berkaitan dengan isu kesehatan dan pemenuhan gizi anak. Belakangan muncul dampak lain yang tak kalah serius. Sejumlah guru mengaku terdampak kebijakan tersebut, bahkan ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Advertisement
Fakta itu terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan karena dinilai berdampak pada mata pencaharian para tenaga pendidik.
Iman Zanatul Haeri secara lugas menceritakan kondisi yang dihadapi para guru setelah program MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Iman merupakan salah satu pemohon dalam perkara Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dia juga berprofesi sebagai guru. Menurutnya, kebijakan itu berdampak besar terhadap guru PPPK paruh waktu maupun honorer.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu mengaku menerima banyak laporan dan keluhan terkait kesejahteraan tenaga pendidik setelah program MBG dijalankan.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer," katanya dalam persidangan, Senin (15/6/2026).
Iman merinci, ada laporan mengenai guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Tak sedikit pula guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji lebih rendah setelah memperoleh surat keputusan pengangkatan.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” kata Iman.
Selain itu, ada guru honorer yang harus memilih salah satu sumber pendapatan, antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ada pula guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, namun penyaluran TPG mereka justru ditangguhkan.
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkapnya.




