Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun) diserahkan dari Kejaksaan Agung RI kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dari jumlah tersebut, ada aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Purbaya langsung memuji Kejagung karena berhasil menelusuri aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi yang luar biasa.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil merupakan pengingat jika masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Ia mengatakan siapapun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang.
Sosok Eddy Tansil
Dirangkum detikcom, Senin (15/6/2026), Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.
(isa/isa)




