Perjalanan Panjang Kasus Eddy Tansil: Aset Miliaran Dipulihkan meski Buron 30 Tahun

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah hukum terhadap terpidana korupsi Eddy Tansil menemui babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana segar hasil pemulihan aset berupa uang Rp 51,68 miliar dan aset properti senilai Rp 30 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026).

"Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Senin.

Aset properti berupa tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Baca juga: Selain Uang Rp 51,6 Miliar, Kejagung Temukan Aset Milik Eddy Tansil Senilai Rp 30 Miliar

Aset-aset properti tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang di atasnya berdiri empat unit vila mewah di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain itu, negara juga menyita lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Langkah penyitaan berlanjut ke wilayah Banten, di mana petugas mengamankan 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Bukti Negara kejar pemulihan kerugian Negara

Menurut Burhanuddin, keberhasilan menyita kembali aset-aset ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah tidak pernah tinggal diam.

Negara akan terus memburu harta hasil korupsi, sekalipun kasusnya sudah bergulir hingga puluhan tahun.

Baca juga: Buron 30 Tahun Eddy Tansil: Saat Hukum Dibeli dengan Uang Rokok

"Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pencapaian ini sekaligus menjawab keraguan yang kerap muncul di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegak hukum dalam mengeksekusi dan mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas.

"Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat," tegasnya.

Keberadaan Eddy Tansil masih jadi teka-teki

Hingga hari ini, nama Eddy Tansil masih menjadi simbol salah satu skandal korupsi terbesar di Tanah Air.

Baca juga: Kaget Aset Eddy Tansil Masih Bisa Dipulihkan, Purbaya: Prestasi yang Luar Biasa

Sosok yang membobol dana negara lewat fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk perusahaan Golden Key Group (GKG) tersebut hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pelariannya dimulai ketika ia berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 30 tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 1996.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakistan Umumkan AS-Iran Capai Kesepakatan Damai, Penandatanganan Dijadwalkan 19 Juni | BERUT
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hoaks Air Laut Surut di Teluk Palu, BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
MPR RI dan FH Atma Jaya Bahas Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945
• 17 jam laludetik.com
thumb
Waspada Jasa Bikin SIM Ilegal
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Diskusi di UGM Memanas, Budiman Sudjatmiko, Nurson dan Sudaryono Didemo
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.