Pantau - Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari pada Senin (15/6), dengan modus menyamarkan cairan diduga Etomidate dalam botol obat batuk dan menyembunyikan sabu di dalam kunciran rambut pengunjung wanita.
Dua Modus Berbeda Digagalkan PetugasKepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan upaya pertama dilakukan oleh seorang pengunjung wanita berinisial NA pada sesi kunjungan pagi sekitar pukul 10.50 WIB.
Petugas mencurigai botol obat batuk berukuran 60 ml yang hanya terisi separuh dan mengeluarkan bau menyengat tidak wajar sebelum menemukan cairan yang diduga narkotika jenis Etomidate sekitar 30 ml.
“Petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dan ini menunjukkan komitmen serta kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkap Wahyu.
Pada sesi kunjungan siang sekitar pukul 14.40 WIB, petugas wanita kembali menggagalkan penyelundupan yang dilakukan pengunjung berinisial MU (39).
Melalui pemeriksaan ketat, petugas menemukan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 8 gram yang disembunyikan di dalam kunciran rambut berwarna hitam.
“Pelaku secara cerdik menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kunciran rambut berwarna hitam yang dikenakannya,” ujarnya.
Rutan Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran NarkobaWahyu mengapresiasi jajaran petugas yang dinilai menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan kewaspadaan tinggi sehingga kedua upaya penyelundupan berhasil digagalkan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga rutan tetap aman, bersih dari narkoba, serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang," katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba,” tegasnya.
Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta dan aparat penegak hukum terkait.




