JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Selasa, 16 Juni 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap sehubungan dengan libur Tahun Baru Islam 2026.
Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan di berbagai ruas jalan.
Sehingga, pengendara kendaraan roda empat atau lebih bisa bebas melintas saat peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah.
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis @dishubdkijakarta, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bogor Siapkan One Way di Jalur Puncak Bogor saat Libur Tahun Baru Islam 2026 Besok
Tahun baru Islam 2026 atau 1 Muharram 1448 Hijriah bukan hanya sekadar perubahan angka dalam kalender Hijriah, tetapi juga pengingat akan peristiwa hijrah Rasulullah SAW yang sarat akan makna dan pelajaran hidup.
Tahun baru ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan introspeksi, memperbaiki kualitas ibadah, serta menyusun berbagai target kebaikan untuk tahun yang akan datang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 1 Muharram 1448 Hijriah ditetapkan sebagai libur nasional.
Maka dari itu, ganjil genap yang biasanya rutin diberlakukan akan ditiadakan.
Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Rangkaian Kegiatan Sambut Tahun Baru Islam 2026 Bertajuk 'Peaceful Muharram 1448 H'
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden."
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
Lokasi Ganjil Genap JakartaBerikut 25 ruas jalan yang menjadi titik penerapan ganjil genap Jakarta, kini bisa dilintasi dengan bebas oleh pengendara.
Jakarta Pusat- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman





