Mahfud MD Sebut UU Polri Lahir dari Kaidah Hukum yang Tidak Baik

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses lahirnya Undang-Undang Polri tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik.

“Nah sekarang ini yang terjadi dengan Undang-Undang Polri itu sebenarnya ikut suatu kaidah yang, terus terang saja, dari sudut ilmu hukum itu tidak baik,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan bahwa setiap produk hukum pada dasarnya memang tidak bisa dilepaskan dari proses politik.

Namun, ia menekankan bahwa kualitas suatu produk hukum ditentukan oleh proses pembentukan dan penegakannya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Masih Rajin Bersuara: Indonesia Milik Semua Rakyat

Karena itu, menurut Mahfud, ada produk hukum yang baik dan ada yang buruk, tergantung pada apakah prosesnya mengikuti kaidah pembentukan hukum yang benar atau tidak.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengutip teori autocratic legalism, yakni praktik pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan lembaga politik yang di luar dari keinginan rakyat.

Menurut Mahfud, salah satu ciri praktik tersebut adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembentukan undang-undang.

“Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi,” ujar dia.

Berdasarkan teori yang dikemukakan akademisi University of Chicago Kim Lane Scheppele itu, menurut Mahfud, penguasa sembunyi-sembunyi untuk melenggangkan suatu aturan.

Baca juga: Gaspol! Mahfud Nilai UU Polri Abaikan Komisi Reformasi, Sebut Ada yang Takut

“Kalau tidak bisa sembunyi-sembunyi karena rakyat telanjur tahu, nanti ya diuji ke MK, MK-nya dalam tekanan, itu di mana-mana. Nanti kalau tidak bisa juga, dibuat peraturan pelaksanaannya agar didominasi oleh kekuatan politik tertentu gitu. Itu, itu ciri autocratic legalism,” jelas dia.

“Dia melakukan kudeta terhadap demokrasi dalam pembuatan hukum tetapi tidak kekerasan. Melalui proses kooptasi,” tambah dia.

Mahfud kemudian mencontohkan eks Pemimpin Fasis Jerman Adolf Hitler yang memperoleh kekuasaan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi, bukan lewat kudeta.

Ia menjelaskan, Hitler awalnya membangun partai kecil yang hanya memperoleh sedikit kursi di parlemen.

Namun, melalui koalisi dan kooptasi terhadap kekuatan politik lain, Hitler akhirnya mengonsolidasikan kekuasaan hingga menjadi diktator.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Reformasi Polri Dijalankan Setengah Hati

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Tidak kudeta, tapi melalui proses konstitusi melalui lembaga demokrasi. Kemudian dihantam semuanya di seluruh dunia, lalu dia menjadi penjahat kemanusiaan paling besar, bukan hanya penjahat politik,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Palu Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Polres Morotai Didesak Serius Tangani Kasus Judol yang Diduga Libatkan Sekda Pulau Morotai
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Apa Beda Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi?
• 23 jam lalukompas.com
thumb
BNI sediakan layanan operasional terbatas saat libur Tahun Baru Islam
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Uni Emirat Arab Serukan Kepatuhan Penuh Kesepakatan Damai AS-Iran
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.