Bisnis.com, JAKARTA — Seiring dengan naiknya target penerimaan negara 2027, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengintensifkan penerimaan pajak dari sejumlah sektor yang selama ini masih sulit disentuh otoritas. Namun, keinginan ini dibayangi oleh rendahnya potensi penerimaan dan tingginya overhead cost.
Untuk diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui rentang target penerimaan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027. Rentang target yang awalnya diajukan Presiden Prabowo Subianto di DPR Mei 2026 lalu, yakni 11,82% sampai 12,40% disepakati naik ke 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB.
Artinya, baik pihak eksekutif dan legislatif menyepakati untuk mengejar target minimal penerimaan negara 0,19% lebih tinggi tahun depan. Hal ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mengejar target defisit 1,80% sampai 2,40% terhadap PDB.
Adapun pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara. Kontribusinya ke penerimaan negara secara keseluruhan bisa mencapai lebih dari 70%.
Pada 2027, DJP mengatakan bahwa strategi intensifikasi dan ekstensifikasi tetap dilakukan dengan dibekali Coretax. Beberapa sektor yang bakal lebih intensif untuk digali potensi penerimaan pajaknya meliputi shadow economy maupun underground economy, serta ekonomi digital.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat merespons berbagai pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR, pada rapat dengar pendapat (RDP), Senin (15/6/2026). Sejalan dengan pengajuan pagu indikatif anggaran DJP Rp5,4 triliun, tertinggi di seluruh unit Kemenkeu, otoritas pajak diminta DPR untuk lebih mengintensifkan pengejaran pajak terhadap sektor-sektor ekonomi tersebut.
Baca Juga
- Adu Tajam Taktik Penerimaan
- Panja KEM PPKF 2027 Naikkan Target Bawah Penerimaan Negara 2027 Jadi 12,01% PDB
- Mendagri Minta Kepala Daerah Setop Penerimaan Pegawai Honorer Baru
Khususnya ihwal ekonomi digital, anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti bagaimana perusahaan-perusahaan multinasional yang banyak bergerak di ekonomi digital berkelit dari kewajiban pajak dengan rezim permanent establishment alias bentuk usaha tetap (BUT).
Masalahnya, rezim dimaksud sudah tak lagi relevan dengan kehadiran kelompok perusahaan big tech seperti Google, Instagram, YouTube, Netflix, Spotify dan masih banyak lagi. Perusahaan bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini beraktivitas dan meraup keuntungan dari masyarakat Indonesia tanpa harus hadir secara fisik di Tanah Air.
Akan tetapi, otoritas sampai saat ini belum bisa memungut pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan-perusahaan teknologi ini.
"Di banyak negara sudah menerapkan pajak atas perusahaan-perusahaan ini seperti di Prancis, Italia, Inggris, bahkan Turki juga sudah menerapkan pajak. Jangan sampai bahwa kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendobrak keadilan pajak," ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam forum tersebut.
Bimo pun mengamini keresahan mitra kerjanya dari cabang kekuaan legislatif ini. Untuk itu, menurutnya PR ke depan otoritas pajak adalah untuk mengejar penerimaan pajak dari sederet raksasa teknologi tersebut.
Saat ini, dia mengakui otoritas baru memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias PPN PMSE dari perusahaan-perusahaan big tech. Dengan demikian, beban pajak baru dipikul oleh konsumen alih-alih produsen (perusahaan).
Berdasarkan data DJP sampai kuartal I/2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital keseluruhan mencapai Rp50,51 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE Rp38,76 triliun yang dipungut melalui 262 pelaku PMSE.
Amazon, Google, Spotify, TikTok, Walt Disney, Meta, Microsoft, Alibaba dan lain-lain termasuk dalam pemungut PPN PMSE. Ke depan, dengan rezim pajak minimum global (GMT) yang kini sudah berlaku, Bimo menyebut bakal mengintensifkan penerimaan PPh dari perusahaan-perusahaan ini.
Perusahaan-perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tahunan melebihi 750 juta euro akan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tempat mereka beroperasi, seperti Indonesia, dengan tarif efektif minimal 15%.
"Kami akan intensifkan mulai 2026 ke 2027, hak pemajakan global minimum tax. Nah, yang mana masih menjadi PR kami adalah bagaimana seperti kasus Google yang pada saat itu ditetapkan BUT-nya di dalam tax treaty, juga bisa diperkuat bahwa kami bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia," terang Bimo.
Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara ini juga menjamin bahwa sederet pemain global di sektor ekonomi digital sudah mulai terpantau oleh otoritas pajak. Dengan demikian, dia menyebut negara tidak akan kehilangan potensi pemungutan PPh dari perusahaan-perusahaan ini.
"Pemain-pemain global di bidang digital economy juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badora [Kantor Pelayanan ajak Badan dan Orang Asing], di KPP PMA [Penanaman Modal Asing] kami, jadi tidak serta-merta kami kehilangan potensi PPh-nya," terangnya.
Wajib Pajak BaruDi sisi lain, Bimo turut memastikan pihaknya juga bakal fokus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari underground economy dan shadow economy.
Menurutnya, sistem Coretax yang sudah lebih optimal turut mendorong penambahan WP baru. Integrasi data WP dengan pihak ketiga mendorong ekstensifikasi sehingga mendorong penambahan sekitar 50.000 WP baru. Di luar itu, terdapat penambahan sebanyak 24.672 WP sampai dengan 12 Juni 2026 yang bersumber dari reaktivasi WP dormant atau nonefektif.
Sampai dengan 12 Juni 2026 pula, Bimo mencatat ada penambahan 1,84 juta WP secara sukarela atau voluntary.
Terkait dengan reaktivasi WP yang sebelumnya dormant, Bimo menyebut hal ini merupakan langkah intensifikasi penerimaan pajak. Akan tetapi, langkah pengawasan yang dilakukan seirama dengan pengumpulan data basis pajak baru sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya ekstensifikasi.
"Tambahan wajib pajak baru 2026 ini menjadi basis yang baik untuk 2027," paparnya.
Bimo lalu menyebut ada tambahan penerimaan sekitar total Rp23,5 triliun dari perluasan basis pajak berdasarkan data hingga 31 Mei 2026. Perinciannya, Rp912,9 miliar dari WP baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak (PKP) baru, serta Rp20,63 triliun dari reaktivasi WP yang sebelumnya dormant.
Meski demikian, Kepala Riset Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai ada dua hal lain yang lebih menentukan keberhasilan DJP dalam mendorong ekstensifikasi daripada Coretax semata. Pertama, pengoperasian Coretax tanpa adanya data pihak ketiga yang mencukupi dinilai tidak akan mampu mendorong ekstensifikasi.
"Ibarat mobil tanpa bahan bakar. Kalau tidak ada bahan bakarnya, mobil tersebut tidak akan jalan," terangnya kepada Bisnis.
Kedua, masalah basis pajak. Fajry menilai upaya menggenjot ekstensifikasi akan menjadi percuma ketika pendapatan masyarakat masih rendah. Hal ini pun turut memicu rendahnya tax ratio Indonesia, yang terakhir bertengger hanya di 9,31% terhadap PDB pada 2025.
Dari tren tax ratio yang melandai, penambahan signifikan jumlah WP tidak dibarengi dengan tambahan penerimaan. Tren ini terlihat sejak 2016, ketika dilakukannya reformasi perpajakan. Kemudian, selepas periode kenaikan harga komoditas pada 2022, tax ratio juga kian menurun.
"Ekstensifikasi sebetulnya sudah digalakkan ketika Tax Amnesty 2016-2017, namun realitanya? Penambahan WP baru tidak bisa mengerek tax ratio atau penerimaan pajak kita," ujarnya.
Mengenai dua fokus DJP pada 2027, Fajry menilai keduanya menghadapi tantangan yang berbeda. Untuk penerapan pajak minimum global, tantangannya dinilai minim karena cakupannya sangat terbatas.
Berdasarkan data DJP sebelumnya, ada sekitar 46 grup perusahaan multinasional yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT ke Indonesia berdasarkan laporan country-by-country 2021-2024. Otoritas pun mengakui potensinya juga tidak besar, yakni hanya total Rp4,49 triliun dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Di sisi lain, terkait dengan shadow economy atau underground economy, Fajry menilai keinginan ini sampai sekarang terbatas hanya wacana. Padahal, ini sudah masuk ke dalam janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di kala Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Contohnya, belum ada informasi mengenai jumlah WP sektor tambang dan perkebunan ilegal yang sudah masuk ke dalam sistem pajak maupun hasil penerimaannya. Hal yang dilakukan pemerintah justru masih 'berburu di kebun binatang' dengan menyebarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun menahan restitusi.
"Sektor tambang ataupun perkebunan ilegal pasti akan sulit karena pasti punya beking dan sulit secara geografis. Selama sektor ini belum ditertibkan secara hukum maka sulit untuk digarap oleh DJP," tuturnya.
Tantangan terbesar yang bakal dihadapi pemerintah dalam menggarap shadow maupun underground economy, lanjut Fajry, adalah tingginya biaya administrasi. Bentuknya dapat berupa biaya kepatuhan dari sisi WP maupun biaya administrasi bagi DJP.
Sebab mayoritas pelaku ekonomi 'informal' ini adalah pelaku usaha kecil dan mikro. Dia memprakirakan pemajakan sektor tersebut bakal sulit tanpa disertai terobosan administrasi.
Hal ini kendati DJP menyebut ongkos pemungutan pajak (cost of tax collection) Indonesia sebesar 0,84% pada 2026. Rasio anggaran terhadap penerimaan pajak ini mengalami tren penurunan dari 2021, dan masih lebih rendah dari China, Filipina dan India pada kisaran 0,9% sampai 1,9%.
"Nyatanya, 'overhead cost' tersebut lebih besar dibandingkan pajak yang dibayarkan atau penerimaan yang didapatkan. Banyak pelaku UMKM komplain ke saya, bahwa biaya mereka untuk comply jauh lebih besar dari pajak yang mereka bayarkan. Inilah kenapa sektor ini disebut sebagai sektor yang 'hard-to-tax' (HTT). Dari sudut kebijakan publik memang tidak ideal," pungkasnya.





