Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang kawasan industri Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk. (DMAS) menyetujui pembagian dividen final untuk tahun buku 2025 sebesar Rp795 miliar atau sebesar Rp16,50 per saham.
Corporate Secretary DMAS, Tondy Suwanto, menyampaikan bahwa pembagian dividen tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham di tengah kinerja keuangan yang tetap solid.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dividen tunai yang berasal dari laba bersih tahun buku 2025 itu akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 26 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Adapun jadwal pembagian dividen DMAS adalah sebagai berikut:
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 24 Juni 2026
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 25 Juni 2026
Baca Juga
- Kans Emiten Kawasan Industri KIJA, DMAS, dan SSIA Wujudkan Ambisi Industrialisasi Prabowo
- Puradelta Lestari (DMAS) Raih Marketing Sales Rp561,43 Miliar Kuartal I/2026
- Laba Puradelta Lestari (DMAS) pada 2025 Susut 40% jadi Rp800 Miliar
Cum dividen di pasar tunai: 26 Juni 2026
Ex dividen di pasar tunai: 29 Juni 2026
Recording date (DPS): 26 Juni 2026
Tanggal pembayaran dividen: 9 Juli 2026
Pembagian dividen tersebut didukung oleh kinerja keuangan yang kuat sepanjang 2025. DMAS membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp800,31 miliar.
Selain itu, perseroan masih memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp1,39 triliun dan total ekuitas mencapai Rp6,61 triliun per 31 Desember 2025.
Di samping persetujuan pembagian dividen, RUPST juga telah menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris.
Dengan menerima baik pengunduran diri Muktar Widjaja dari jabatannya selaku Presiden Komisaris Perseroan dan mengangkat Teky Mailoa sebagai Presiden Komisaris yang baru. Mengangkat Irhoan Tanudiredja selaku Komisaris Independen Perseroan, sehingga susunan Komisaris yang baru adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Teky Mailoa
Wakil Presiden Komisaris: Hermawan Wijaya
Wakil Presiden Komisaris: Masayoshi Hirose
Komisaris: Seiji Itagaki
Komisaris Independen: Teddy Pawitra
Komisaris Independen: Susiyati Bambang Hirawan
Komisaris Independen: Irhoan Tanudiredja
Pada saat yang bersamaan, PT Puradelta Lestari Tbk melaksanakan RUPS Luar Biasa yang menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.





