Perlindungan saksi dan korban menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Asta Cita Prabowo Subianto Presiden, khususnya pada misi memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan.
Komitmen tersebut kini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2026.
Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan menilai perluasan mandat yang diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaan undang-undang tidak berhenti pada tataran regulasi.
“Perlindungan saksi dan korban sudah menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Karena itu, negara harus memastikan komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang sejalan. Jangan sampai tugas LPSK diperluas, tetapi anggarannya justru diperkecil,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan mandat yang jauh lebih besar kepada LPSK. Selain perlindungan, lembaga tersebut kini bertanggung jawab terhadap pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, hingga penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan dari ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan di daerah.
Rieke menegaskan pembahasan anggaran Tahun 2027 perlu didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2026.
“Kita perlu melihat secara utuh realisasi anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, pelaksanaan restitusi dan kompensasi, serta kondisi backlog permohonan. Data itu penting agar penyusunan anggaran 2027 benar-benar berbasis kebutuhan riil,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi LPSK, jumlah permohonan perlindungan diperkirakan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan mencapai 29.310 kasus pada 2027. Sementara itu, pagu anggaran 2026 tercatat sebesar Rp259 miliar.
Namun, dalam dokumen pembahasan awal, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 tercantum sebesar Rp130,035 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.
Selain itu, sebagian besar alokasi anggaran atau sekitar 84,62 persen diperuntukkan bagi dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban hanya memperoleh 15,38 persen.
“Situasi ini tentu perlu mendapat perhatian serius. Apalagi ada sejumlah program strategis yang merupakan amanat langsung undang-undang baru, tetapi belum memperoleh alokasi anggaran. Jika kondisi ini dibiarkan, implementasi UU berpotensi tidak berjalan optimal,” kata Rieke.
Ia menyebut beberapa program yang belum mendapatkan alokasi anggaran antara lain Dana Abadi Korban, penyusunan Peta Jalan Pelindungan Saksi dan Korban, Indeks Pelindungan Saksi dan Korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana perlindungan.
“Negara tidak boleh memperluas kewenangan dan tanggung jawab tanpa memastikan dukungan fiskalnya tersedia. Prinsipnya harus jelas, money follows function. Ketika tugas bertambah, maka dukungan anggaran juga harus mengikuti agar perlindungan bagi saksi dan korban benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027, Rieke juga mengusulkan agar LPSK menyampaikan evaluasi lengkap pelaksanaan anggaran 2026, Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif sesuai kebutuhan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026, serta Bappenas memasukkan Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, dan penguatan kantor perwakilan daerah ke dalam prioritas pembangunan nasional Tahun 2027.
“Pelindungan saksi dan korban adalah bagian dari wajah keadilan negara. Karena itu, kebijakan hukum dan kebijakan anggaran harus berjalan beriringan,” pungkasnya.(faz/ham)




