Angka dispensasi kawin (diska) di Surabaya menurun hingga 61,63 persen setelah sejumlah syarat pengajuan diperketat.
Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya menyebut, penurunan itu hasil kolaborasi dengan Pengadilan Agama Surabaya.
Pemkot memperkuat edukasi di tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila.
“Nah, itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengedukasi masyarakat bahwa hak-hak anak ini harus bisa dipenuhi sampai dia mewujudkan cita-citanya,” ujarnya.
Kemudian pengawasan lingkungan serta kebijakan pendukung, yaitu penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak.
“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) memberikan surat edaran pembatasan jam malam. Itu salah satu portal-portal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya agar pemenuhan hak anak ini bisa terlaksana,” paparnya.
Lalu pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin.
“Di situ akan diberikan pembekalan kaitan tentang psikologis untuk membina rumah tangga itu persiapannya seperti apa. Dari sisi ekonomi, kesehatan hingga reproduksinya harus seperti apa, itu kita berikan,” tutur Ida.
Kemudian sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren soal materi kesehatan reproduksi serta pemanfaatan internet secara sehat.
“Kita menyasar SD-SMP sampai ke pesantren. Kita edukasi untuk kaitan reproduksi sehat, internet sehat, hal-hal seperti itu,” katanya.
Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja untuk langkah preventif mencegah pernikahan usia anak.
“Itu adalah upaya-upaya kita untuk memperkuat anak untuk tidak melakukan pernikahan-pernikahan tidak pada masanya,” ujar Ida.
Sementara itu, Mufi Ahmad Baihaqi Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya menyebut, telah menerapkan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan pengajuan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan stakeholder yang lain. Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan c.q. Puskesmas,” kata Mufi.
Selain rekomendasi kesehatan reproduksi, PA Surabaya juga mewajibkan rekomendasi psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.
“Hanya khusus bisa dibaca oleh majelis hakim, sehingga hakim itu bisa mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Puskesmas dan konselor ini secara utuh sehingga dianalisa sehingga sebagai pertimbangan ahli,” ujarnya.
Mufi menjelaskan, sebagian besar dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun.
“Hakim meloloskan itu rata-rata dari data yang ada dipastikan di atas 18 tahun menuju 19 tahun,” katanya.
Menurutnya, faktor sosial dan budaya masih menjadi pertimbangan dalam sejumlah kasus, terutama apabila hubungan pasangan remaja berpotensi memicu konflik antarkeluarga.
“Misal antar keluarga (potensi) menjadi permusuhan. Nah, ini kalau terjadi permusuhan antar keluarga sedangkan anak juga harus diselamatkan, maka bahaya yang lebih besar ini yang harus kita lindungi,” ujarnya.
Ia menyebut, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan menikah, turut berkontribusi terhadap penurunan pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
“Sehingga ini yang dari data statistik menurunkan angka pengajuan dispensasi nikah di pengadilan,” tutupnya. (lta/saf/ham)




