Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Deny Farhan (22) jadi korban penganiayaan di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban dipukul pakai palu di bagian kuping oleh orang tak dikenal yang menuduhnya jambret.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penganiayaan terhadap pengemudi ojol dengan tuduhan jambret itu.
“Korban dituduh jambret atau mengambil Hp, kemudian pelaku memberhentikan korban. Setelah itu korban didorong-dorong, kemudian dipukul pelaku menggunakan palu mengenai kuping pelapor,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6).
Hendra mengatakan, saat kejadian, ojol itu tengah mencari orderan. Di saat itu lah ia tiba-tiba diteriaki jambret.
“Saat itu korban sedang mencari orderan ojol melewati Jalan Raya Pasir Putih menggunakan sepeda motor Honda Vario B-6750-ZMT,” ujarnya.
"Tiba-tiba dari arah belakang, pelapor diteriaki ‘Woi lo jambret ya’ oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Korban lalu dipepet dan dipotong jalannya," tambahnya.
Saat korban berhenti, pelaku langsung mendorong dan memegang kerah baju korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan kosong mengenai bibirnya.
"Tak berhenti di situ, pelaku mengambil palu dari bengkel motor di sekitar lokasi dan memukul ke bagian kepala korban hingga mengenai kuping sebelah kiri," tutur Hendra.
Saksi-saksi yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan membawanya ke tukang buah sekitar TKP. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya.
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Bojong Sari. Saat ini terlapor masih dalam penyelidikan polisi.





