JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Hak Asasi Manasi (Komnas HAM) merekomendasikan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dievaluasi secara menyeluruh menyusul adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG sebagaimana yang menjadi temuan Komnas HAM.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong adanya sistem pengawasan khusus yang terintegrasi terhadap program MBG, mengingat kerentanan korupsi pada program prioritas nasional tersebut cukup tinggi.
"Saya mendukung Presiden Prabowo segera melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kemudian menggantinya dengan satu Peraturan Presiden yang komprehensif tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional dan Program Makan Bergizi Gratis," kata Rieke, kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2026).
Baca juga: Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Disebut Pelanggaran HAM
Rieke menuturkan, Peraturan Presiden yang baru harus mengintegrasikan secara utuh kelembagaan dan tata kelola Badan Gizi Nasional, kebijakan pemenuhan gizi nasional, pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa, penguatan prinsip desentralisasi, implementasi Satu Data Indonesia.
Kemudian, regulasi yang baru nantinya juga diharapkan mengintegrasikan sistem pemerintahan digital, tata kelola rantai pasok pangan nasional, sistem pengawasan dan audit real-time, mekanisme pendanaan yang transparan dan akuntabel, serta pemberdayaan petani, nelayan, koperasi, BUMDes, dan UMKM sebagai bagian dari ekosistem program.
"BGN harus ditempatkan sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat," ujar dia.
Dengan demikian, menurut dia, melalui prinsip tersebut, pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat menjadi bagian dari sistem yang terhubung dalam satu tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Temuan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Komnas HAM Beri 9 Rekomendasi
Selain itu, politikus PDI-P tersebut juga mendorong agar pengawasan MBG diperkuat melalui integrasi pengawasan berbasis Satu Data Indonesia, Pemerintahan Digital, dan audit real-time, dengan melibatkan secara aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.
"Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia," ungkap dia.
Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan terkait pelaksanaan dan pengawasan program MBG.
Baca juga: Temui 15 Mahasiswa Pendemo di Istana Wapres, Gibran Catat Aspirasi dan Janji Sampaikan ke Prabowo
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Komnas HAM juga menyoroti terlalu luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program tersebut.
Menurut Uli, BGN menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga pengawasan belum berjalan optimal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




