Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Belasan pendaki itu diamankan petugas dalam dua operasi pengawasan dan penindakan terpisah yang digelar di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Dilansir detikJatim, Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, penindakan ini merupakan komitmen tegas pihak taman nasional dalam menjaga kawasan konservasi, sekaligus mengantisipasi bahaya keselamatan bagi pendaki.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta, Selasa (16/6/2026).
Operasi pengawasan dan penindakan pertama dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang. Di lokasi ini, petugas mengamankan 2 orang pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya nekat mendaki secara ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Salah satu dari mereka bahkan diketahui telah melakukan survei jalur terlebih dahulu pada Mei 2026.
Pelarian keduanya berakhir setelah mereka mencoba menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat perjalanan turun. Mereka sempat kabur ke kebun warga sebelum akhirnya ditangkap masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/knv)





