JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM.
Pigai menyatakan evaluasi pelaksanaan program MBG perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.
Sebab, menurut dia, MBG adalah proses pembangunan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Program tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Evaluasi Program MBG, Soroti Risiko Pelanggaran Hak Asasi | SAPA PAGI
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” jelasnya.
"Oleh karena itu, tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai dalam keteragannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026), seperti dikutip Antara.
Pigai menyebut evaluasi pelaksanaan MBG diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal.
"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," lanjut dia.
Ia juga menilai MBG sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- menteri ham
- natalius pigai
- makan bergizi gratis
- mbg
- pelanggaran ham
- MBG pelanggaran ham





