Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua penjual obat terlarang berinisial BM dan AG di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 1.232 butir obat daftar G disita.
Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya yaitu 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp 615 ribu.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO," ucapnya.
Saat ini polisi melakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pengusutan lebih lanjut.
"Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," ucapnya.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.
(rdp/rdp)





