KOMPAS.TV - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana terkait dugaan jual-beli jabatan dan gratifikasi. Namun, Sudewo membantah dakwaan jaksa.
Sudewo menyebut pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, dan namanya digunakan untuk jual-beli.
Hal itu disampaikan Sudewo usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo, Senin (15/6/2026).
Video editor: Vila
#sudewo #eksbupatipati
Baca Juga: Kasus DJKA, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- bupati pati nonaktif
- sudewo
- pati
- pengadilan tipikor semarang
- kasus korupsi sudewo
- eks bupati pati





