Wisata ke Gunung Anak Krakatau Dilarang karena Status Cagar Alam dan Risiko Erupsi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Kawasan Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dinyatakan tertutup untuk kegiatan wisata massal. Para wisatawan dilarang mendakat dan beraktivitas di kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius 2 kilometer dari puncak gunung.  

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Itno Itoyo mengatakan, selama ini, petugas patroli kerap menemui wisatawan yang beraktivitas di daratan Kepulauan Gunung Anak Krakatau (GAK). Bahkan, ada wisatawan nekat mendaki hingga ke puncak kawah.

“Wisatawan yang berkunjung ke kawasan GAK kebanyakan berasal dari Jabodetabek. Mereka biasanya ikut kegiatan wisata open trip,” kata Itno saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).

Sejumlah rekaman video yang diunggah ke media sosial juga menunjukkan cukup banyak wisatawan yang datang ke kawasan GAK. Sejumlah wisatawan mengunggah aktivitas pendakian hingga mendekati puncak. Bahkan, sejumlah agen travel secara terbuka menawarkan paket wisata ke GAK dengan tarif ratusan ribu rupiah.

Itno mengatakan, wisatawan biasanya datang ke kawasan GAK melalui dua akses, yakni melalui Lampung dan Banten. Mereka biasanya menyewa kapal motor agar bisa mendarat ke sana.       

Menurut dia, jika bertemu dengan wisatawan, petugas patroli biasanya langsung memberikan sosialisasi dan meminta mereka segera menjauh dari kawasan GAK. “Kepulauan Krakatau merupakan kawasan cagar alam yang statusnya tertutup untuk kegiatan pariwisata massal. Aktivitas yang diperbolehkan sebatas untuk kegiatan penelitian dan pendidikan,” katanya.  

Baca JugaTerjadi Ratusan Gempa Vulkanik, Wisata Pendakian Gunung Kerinci Ditutup Sementara

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam hanya untuk kegiatan terbatas, seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Hal itu karena cagar alam mempunyai fungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem.

Selain sosialisasi secara langsung, BKSDA juga telah memasang sejumlah papan larangan. Masyarakat diminta tak mendekat ke GAK dan seluruh Kepulauan Krakatau karena termasuk kawasan rawan bencana.

Itno menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan larangan berwisata di kawasan Kepualauan Krakatau pada instansi lain. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial. BKSDA berharap, para pelaku jasa wisata memperhatikan larangan tersebut dan tidak lagi menawarkan paket wisatawa mendaki ke GAK karena dapat membahayakan keselamatan wisatawan.

“Selain karena status cagar alam, larangan berwisata dan mendaki ke GAK juga demi menjaga keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Baca JugaAnak Krakatau Erupsi Belasan Kali, Semburkan Abu Vulkanik hingga 2.000 Meter
Aktivitas gempa   

Berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, status GAK saat ini adalah Waspada (Level II) dengan radius bahaya 2 kilometer dari puncak. Masyarakat juga diminta tidak nekat mendaki ke atas kawah.

Sampai saat ini, aktivitas kegempaan masih terjadi di gunung api tersebut. Pada Senin (15/6/2026) pukul 00.00-24.00, terjadi empat kali kegempaan low frekuensi dengan amplitudo 2,2 milimeter (mm) sampai 6.9 mm dengan durasi 9-12 detik. Gempa hybrid atau fase banyak terjadi sebanyak 22 kali dengan amplitudo 2 mm sampai 14,1 mm dan durasi 7-26 detik.

Adapun gempa teknonik jauh dilaporkan sebanyak dua kali kejadian dengan amplitudo 7,4 mm sampai 15,1 mm dengan durasi 45-855 detik. Adapun gempa microtremor terus menerus terjadi dengan amplitudo 0,5 mm sampai 6 mm.

Menurut Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau Andi Suardi, aktivitas GAK selama dua tahun terakhir relatif tenang. “GAK hanya sesekali terlihat mengeluarkan asap putih dari atas kawah,” ucap pria yang menjaga pos pemantauan gunung api itu sejak 1995.

Kendati begitu, Andi mengingatkan, GAK merupakan gunung api aktif. Oleh karena itu, gunung api tersebut bisa bergejolak sewaktu-waktu.

Selain karena status cagar alam, larangan berwisata dan mendaki ke GAK juga demi menjaga keselamatan masyarakat

GAK pernah mengalami erupsi dan memicu tsunami Selat Sunda pada 22 Desember 2018. Saat itu, sebanyak 437 orang tewas dan 154 orang hilang. Sebanyak 14.059 orang terluka dan 33.721 jiwa mengungsi.

Sebelum tsunami terjadi, aktivitas vulkanik GAK sebenarnya sudah terpantau meningkat. Gunung api itu tercatat mengalami erupsi sejak Juni 2018 atau enam bulan sebelum sebagian tubuhnya runtuh.

Setelah erupsi pada 2018. GAK terakhir kali tercatat mengalami erupsi pada 16 Desember 2023 pukul 10.24 WIB. Sepanjang hari itu, GAK mengalami tiga kali erupsi, dengan kolom abu paling tinggi mencapai 1.000 meter di atas puncak.

Baca JugaSetelah 142 Tahun Letusan Krakatau, Bagaimana Kondisi Anak Krakatau Sekarang?

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teken Kesepakatan Damai, Trump Pastikan Iran Tak Akan Punya Senjata Nuklir
• 19 jam laludetik.com
thumb
Manfaat Rutin Konsumsi Bayam Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Catat! Ini Jadwal Tarif Transportasi Umum Rp1 di HUT ke-499 Jakarta, Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Danantara Buka Opsi Terbitkan Obligasi Global Bertenor 30 Tahun
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG: Temukan Data Ganda, SPPG Tak Layak Siap Ditutup
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.