Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa anggaran pemeliharaan aset rampasan dari para koruptor.
Dia memahami bahwa Kejagung tidak memiliki hak untuk mengatur pembagian anggaran karena hal ini adalah wewenang dari Kementerian Keuangan. Namun, dirinya menuturkan bahwa perawatan aset rampasan koruptor tidak memiliki anggaran.
"Kami sebagai yang memelihara aset-aset ini, kami ini belum ada anggaran, Bapak, untuk pemeliharaan. Jadi kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami tidak ada biaya, belum ada, bukan tidak ada, biaya pemeliharaan," katanya di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin (15/6/2026).
Selain itu, dia menyebut belum ada anggaran untuk pengamanan aset karena Kejagung memiliki ribuan aset hektar tanah yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Menurutnya Kejagung belum pernah memiliki anggaran pemeliharaan keamanan aset. Anggaran ini dinilai penting untuk menjaga aset dengan utuh dan mencegah digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Ini memerlukan suatu anggaran-anggaran dan mohon nanti mohon diperhitungkan, Pak Menteri, bukan kami meminta, tapi kami mengharapkan saja," jelasnya.
Baca Juga
- Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Aparat Desa
- Jaksa Agung Minta Jaksa Tak Kriminalisasi Aparat Desa, Ini Penjelasannya
- Di Hadapan Jaksa Agung, Purbaya Tegaskan Pelaku Perugian Negara Harus Dikejar
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam menjaga dan memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana rasuah atau pencucian uang.
"Makin cepat aset dilelang, maka penurunan nilai aset dan biaya pemeliharaan dapat kita tekan," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun hasil dari pelelangan harta rampasan koruptor. Sebanyak Rp51,6 miliar milik Eddy Tansil.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa setiap uang yang dikembalikan negara melalui Kementerian Keuangan akan dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sikap Kementerian Keuangan jelas, setiap rupiah yang kembali, harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Termasuk tadi, Pak Jaksa Agung, sebagian harus dikembalikan untuk pemeliharaan aset," katanya





