Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menangkap 13 orang diduga pendaki ilegal Gunung Semeru lewat Operasi Pengawasan yang dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
“Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru,” kata Rudijanta Tjahja Nugraha Kepala Balai Besar TNBTS dilansir dari Antara, pada Selasa (16/6/2026).
Rudijanta menjelaskan, jumlah terduga pendaki ilegal yang ditangkap di Ranupani berjumlah dua orang dan di Taman Satriyan atau tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading ada 11 orang.
Setelah menangkapan tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, melakukan pemeriksaan dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 13 orang terduga pendaki ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar TNBTS, dua orang terduga pendaki ilegal di RPTN Ranupani diketahui melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi atau “ayek-ayek”.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keduanya juga berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat menempuh perjalanan turun dari Semeru, lalu kabur ke kebun dan diamankan oleh warga setempat. Para pendaki itu pun langsung diserahkan kepada petugas TNBTS.
“Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, Balai Besar TNBTS sedang memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga melakukan pendakian melalui daerah Purbakala.
Sementara itu, Endrip Wahyutama, Pranata Humas Balai Besar TNBTS mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
“(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum,” pungkasnya.(ant/ris/ipg)




