Pantau - Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya mengarahkan maupun mengondisikan pihak-pihak yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Sukirman Minta Saksi Bersikap TransparanSukirman memastikan seluruh pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dipersilakan hadir tanpa adanya pengorganisasian dari pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, “Pemeriksaan KPK dari hari Rabu(17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada.”
Sukirman juga meminta setiap saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan secara terbuka sesuai fakta yang diketahui selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menegaskan, “Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin.”
KPK diketahui sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026 serta mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota selama tiga hari guna memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan KerugianSebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Dalam operasi yang sama, KPK turut menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penindakan tersebut merupakan operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan dugaan penyidik, Fadia Arafiq dan keluarganya menerima total Rp19 miliar dari kontrak-kontrak pengadaan tersebut.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.
Sebesar Rp2,3 miliar diduga dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sementara itu, sekitar Rp3 miliar disebut merupakan hasil penarikan tunai yang diduga belum dibagikan.




