Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Iman Zanatul Haeri, guru yang mengampu mata Pelajaran Sejarah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, berdiri membacakan sederetan keluhan dari sejawatnya di berbagai daerah. Inti keluhan tentang dampak program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG, terhadap kehidupan guru.
Bagi banyak guru, kehadiran program tersebut di sekolah ternyata tidak hanya membawa nutrisi, tetapi juga tumpukan beban kerja baru. Survei terhadap 239 guru menunjukkan bahwa 90 orang di antaranya merasa beban kerja mereka meningkat drastis. Guru yang seharusnya fokus menyiapkan materi pelajaran, kini harus sibuk menghitung paket makanan, membagikan wadah, hingga memastikan sampah sisa makanan terkelola dengan baik.
"Waktu istirahat pun tidak ada. Waktu persiapan mengajar menjadi berkurang," ujar Iman, guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, saat menceritakan kondisi di lapangan.
Jam efektif belajar pun sering terpotong karena proses distribusi makanan sering kali berbenturan dengan jadwal pelajaran. Namun, beban administratif hanyalah sebagian dari persoalan. Masalah lebih mendalam adalah urusan kesejahteraan yang kian tidak menentu. Di beberapa daerah, tunjangan profesi guru tidak lagi dibayarkan dengan alasan tidak ada anggaran.
Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG.
Menurut Iman, terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K yang dianggap sudah sejahtera dan guru honorer. Misalnya, di Tuban, Jawa Timur, ada 39 guru P3K diputus kontraknya.
Hal yang sama juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat, dan Lombok Timur, NTB. Di Sumedang, muncul fenomena guru P3K paruh waktu yang hanya menerima upah Rp 50.000. “Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru itu terdampak MBG,” kata Iman.
Kesaksian Iman itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Senin (15/6/2026). MK tengah menyidangkan permohonan uji materi UU APBN 2026 yang diajukan tiga pihak berbeda. Tak hanya pemohon, hadir pula sejumlah pihak yang mengajukan diri terlibat dalam persidangan itu sebagai pihak terkait; baik akademisi dan praktisi lainnya.
Dari survei terhadap guru yang dilakukan, para guru mengeluhkan ketidakpastian karir, kesejahteraan yang menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja yang meningkat, ketimpangan kebijakan, dan juga dampak psikologi. Bahkan, beberapa di antaranya, menurut Iman, menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan karir sebagai guru.
Iman mengutip kisah yang dialami seorang guru SMA di Depok, Jabar, yang menyatakan, sejak ada MBG, banyak komponen kesejahteraan yang justru hilang. Jam tambahan mengajar tidak dibayarkan. Tugas sebagai wali kelas tidak mendapatkan honor, peran sebagai pembina kegiatan tidak lagi memperoleh kompensasi, dan seterusnya.
Guru di Serang, Banten, yang menitipkan aspirasinya ke Iman pun mengisahkan gaji sebagai P3K paruh waktu tidak terbayarkan sebagaimana mestinya. Sebab, daerah tidak memiliki anggaran karena dipotong langsung dari pusat.
“Sekali lagi, majelis hakim, kami para guru di sini hadir untuk memberikan peringatan dan kesaksian bahwa kita sudah sampai kepada masa kebodohan meraja ketika MBG dibela, keracunan dianggap biasa, mempertontonkan keserakahan dan membiarkan negeri ini dalam malapetaka. Saya bersaksi, siapapun yang merampok anggaran pendidikan; di dunia di penjara, di akhirat masuk neraka,” kata Iman.
Para guru sudah sampai pada taraf bingung harus melaporkan keadaan tersebut kepada siapa. “Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG. Jadi, memang ini jalan terakhir untuk kami mengadu. Kepada siapa lagi? Kepada konstitusilah kami berharap, kalau enggak punya dapur, ya,” kata Iman.
Sementara itu, Rika Iffati Farihah, seorang ibu pelajar SMP negeri asal Sleman, Yogyakarta, mengaku bertanya-tanya apa sebenarnya urgensi MBG untuk anak sekolah. Apabila dinyatakan untuk mengatasi stunting atau tengkes, ia mengetahui bahwa upaya tersebut seharusnya dilakukan pada 1.000 hari pertama anak.
“Jadi, kalau untuk anak-anak, kami tidak tahu apa urgensinya,” kata Rika.
Ia mengisahkan anak-anak yang jarang mengonsumsi MBG sehingga menyebabkan banyak sampah. “Kemudian apakah (jadi) menghemat, gitu, gara-gara anaknya makan (MBG), gitu, kan. Sebenarnya enggak juga karena saya bilang sering enggak cocok dan juga sebenarnya sering tidak cukup, ya, untuk anak-anak. Jadi, mereka juga di rumah tetap makan,” kata Rika.
Pengamat pendidikan, Ki Darmaningtyas, mengaku tidak anti terhadap MBG. Namun, ia tidak sepakat apabila MBG diberikan secara masif yang menyasar seluruh murid dan santri tanpa memperhatikan latar belakang ekonomi dan sosial. Sebagai perbandingan, di negara maju seperti Amerika, Inggris, dan Jepang, program makan siang gratis itu difokuskan pada kelompok miskin, berpenghasilan rendah, atau kelompok rawan gizi.
Darmaningtyas pun menyoroti besarnya dana MBG tahun 2026 yang mencapai Rp 223,6 triliun. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan anggaran kementerian terkait.
Misalnya, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya Rp 56,7 triliun. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi senilai Rp 57,7 triliun. Kementerian Agama Rp 75,6 triliun. Padahal, kegiatan makan bergizi di sekolah bukanlah bagian dari operasional pendidikan dan hal ini berlaku secara internasional.
Pengalihan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG berisiko menghambat program-program krusial lain, misalnya wajib belajar 13 tahun dan sertifikasi guru yang dari target 800.000 guru tahun 2025 hanya terealisasi separuhnya. Begitu pula dengan angka partisipasi pendidikan tinggi yang ditargetkan mencapai 38 persen.
Darmaningtyas merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi program tersebut secara mendasar dan menerapkan sistem clustering atau penargetan yang lebih spesifik. Program tersebut ia usulkan agar fokus untuk kelompok masyarakat miskin yang jumlahnya antara 11-13 persen dari total populasi di Indonesia; daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); masyarakat pesisir yang rata-rata berpenghasilan rendah; dan siswa yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah.
Darmaningtyas pun menghitung, apabila program MBG menyasar sekitar 30 persen hingga 40 persen dari total murid, maka dana yang dibutuhkan berkisar antara Rp 70,44 triliun hingga Rp 93,4 triliun. Ia pun mengusulkan agar dana itu diambil tidak dari dari belanja pendidikan, tetapi dari anggaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.
Perdebatan mengenai MBG di persidangan MK masih jauh dari kata selesai. MK masih akan menggelar sidang untuk mendengarkan enam ahli yang akan diajukan oleh pemerintah dan DPR pada 26 Juni mendatang.
Meskipun demikian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MK berkomitmen untuk menuntaskan persidangan uji materi UU APBN 2026 ini hingga akhir Juni sehingga putusan dapat diberikan pada bulan berikutnya.





