Pemkab Nabire Memperketat Distribusi BBM Subsidi dan Melarang ASN, TNI, serta Polri Membelinya

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui kebijakan pengawasan dan pembatasan penyaluran untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan subsidi energi dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pemerintah daerah menilai masih terdapat indikasi penyaluran BBM subsidi yang belum tepat sasaran sehingga diperlukan langkah pengendalian agar distribusinya lebih efektif.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari menyatakan kebijakan pembatasan pengisian BBM subsidi yang diatur melalui instruksi bupati bertujuan memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini lebih kepada pengawasan dan penertiban distribusi BBM subsidi. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“ASN tidak menggunakan BBM subsidi karena subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. ASN, TNI dan Polri dilarang membeli BBM subsidi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Pertamina untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Saya sudah bertemu dengan pihak Pertamina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah tindakan tegas terhadap SPBU yang nakal. Tidak perlu takut untuk tidak memberikan BBM subsidi kepada ASN, TNI maupun Polri. Silakan laksanakan tugas sebagaimana mestinya,” katanya.

Pemerintah daerah meminta Pertamina mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Aturan Pembelian dan Batas Maksimal BBM Subsidi

Sebelumnya, Bupati Nabire Mesak Magai menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi yang mulai berlaku pada 5 Juni 2026.

Instruksi tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan distribusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri dilarang membeli BBM subsidi.

Larangan serupa diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor polisi luar Kabupaten Nabire serta kendaraan milik perusahaan dan badan usaha.

Pemerintah daerah menetapkan batas maksimal pembelian pertalite bersubsidi sebanyak tujuh liter per hari untuk kendaraan roda dua.

Kendaraan roda empat pribadi dibatasi membeli pertalite maksimal 45 liter per hari.

Kendaraan roda empat pengguna biosolar hanya diperbolehkan membeli maksimal 40 liter per hari.

Sementara itu, angkutan umum roda enam dapat membeli biosolar hingga maksimal 50 liter per hari.

Burhanuddin berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi dan menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Kembali Naik Meski AS dan Iran Capai Kesepakatan Awal Damai
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
SpaceX Masuk ke Industri AI, Akuisisi Anysphere Senilai Rp1.063,9 T
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gegara Ulah Amerika, Iran Menjadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026
• 16 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sejarah Penetapan Kalender Hijriah: Mengapa Dimulai dari Hijrah Nabi?
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Evaluasi Usai Makan Korban Jiwa, Wali Kota Surabaya Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.