Wamendagri Ribka Dorong Pemda di Papua Selesaikan RAP Dana Otsus Tambahan & DTI 2026

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp 2,7 triliun.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp 696 miliar dan DTI sebesar Rp 2 triliun.

Wamendagri Ribka menegaskan percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua.

BACA JUGA: Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemprov Papua Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut.

Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

BACA JUGA: Dampingi Wapres Gibran, Wamendagri Ribka Beberkan Progres Signifikan Pembangunan DOB Papua

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6).

Dia menjelaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Wamendagri Ribka meminta Pemda segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Hal ini dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendagri Ribka Tegaskan Pemerintah Pusat Sepakat Benani Tata Kelola RSUD di Papua


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Hari Pencarian, Korban Terseret Banjir Sungai Rongkong Ditemukan Tewas Tersangkut Ranting
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
OTW Jadi WNI dan Akan Tampil di Piala AFF 2026, Mitchell Baker dan Luke Vickery Membuat Lini Depan Timnas Indonesia Kian Gacor
• 5 jam lalubola.com
thumb
Takut Dipecat Karena Hamil, WNI di Jepang Sembunyikan Jenazah Bayinya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kementan: Populasi Domba Nasional Tembus 9,15 Juta Ekor, Kambing 15 Juta Ekor
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.