JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2027.
Hal ini agar sejalan dengan perluasan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Rieke mengatakan penguatan perlindungan saksi dan korban telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto sehingga dukungan fiskal perlu mengikuti peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK.
"Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Sony Sonjaya dalam Kasus MBG
Pada Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6), Rieke mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK sebagai lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan.
Tetapi juga pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, pelindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, pelindungan ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.
Rieke mengatakan pembahasan anggaran 2027 perlu didahului evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran dan layanan tahun berjalan.
Baca juga: Sony Sonjaya Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Dia mencatat LPSK memproyeksikan permohonan pelindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan mencapai 29.310 kasus pada 2027.
Namun, bahan yang disampaikan dalam pembahasan belum memuat secara lengkap realisasi penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, maupun backlog permohonan, padahal pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar.
Di sisi lain, pagu indikatif LPSK tahun 2027 tercatat sebesar Rp130,035 miliar atau jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.
"Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujarnya.
Baca juga: Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Ajukan Restitusi ke LPSK
Rieke juga menyoroti sejumlah program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang belum memperoleh alokasi anggaran.
Antara lain Dana Abadi Korban, peta jalan pelindungan saksi dan korban, indeks pelindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana pelindungan.
Oleh karena itu, dia merekomendasikan Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK, Bappenas memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Serta pemerintah segera mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, khususnya program pemulihan korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




