Jakarta: STNK merupakan dokumen yang sangat penting, terutama dalam jual-beli kendaraan bekas. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) perpanjangan STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan boleh digunakan di jalan raya.
STNK umumnya berlaku selama 5 tahun, setelah itu haruslah diperpanjang sekaligus membayar kendaraan. Khusus kendaraan bekas, butuh proses balik nama agar seluruh dokumen kendaraan bekas tersebut resmi milik Anda.
Baca Juga :
Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Berlaku Mulai 15 JuniSetelah itu, pemohon mendaftarkan kendaraan di loket Bea Balik Nama (BBN) II dan mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir yang telah dilengkapi kemudian diserahkan kembali kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
Tahap berikutnya adalah mengurus perubahan data kepemilikan kendaraan dan registrasi identifikasi kendaraan (regident) melalui bagian Tata Usaha Polri setempat. Setelah proses tersebut selesai, pemohon kembali ke loket BBN II untuk melanjutkan pengajuan hingga memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera. Setelah pembayaran diselesaikan, pemohon akan menerima dokumen kendaraan yang telah diperbarui, seperti STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Syarat Balik Nama Motor Bekas Untuk mengurus balik nama kendaraan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:- BPKB asli beserta fotokopinya
- STNK asli beserta fotokopinya
- KTP asli pemilik baru kendaraan beserta fotokopinya
- Kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang asli dan telah dibubuhi materai, beserta fotokopinya
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat
- Surat Pelepasan Hak apabila kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum, seperti PT atau perusahaan lainnya
(Eunike Michelle Gultom)




