Aceh Jaya: Tiga penambang emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa. Selain korban meninggal, empat penambang lainnya luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi mengatakan longsor tersebut terjadi di area perkebunan sawit PT TPP3 Astra. Tepatnya pada lubang galian tambang yang dilakukan masyarakat secara manual.
"Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka," kata Julian Zairi, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Juni 2026.
Baca Juga :
Gali Emas Ilegal di Hutan Papua, Empat WNA Tiongkok DitahanAdapun korban yang meninggal dunia adalah Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu Edi (luka berat) dan Tahun Najimi (luka berat). Keduanya warga Kabupaten Aceh Selatan. Lalu Saiful (luka ringan) dan Zamil (luka ringan) keduanya warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kini semuanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Julian menyampaikan sebelum kejadian masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana.
Warga mengevakuasi korban yang tertimbun longsor saat menambang emas di area perkebunan sawit PT TPP3 Astra di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa, 16 Juni 2026. ANTARA/HO/Warga
Berdasarkan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 oleh Polsek Sampoiniet, telah disarankan jauh-jauh hari agar perusahaan memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal.
Pasca-musibah ini, PT TPP3 melakukan mediasi dengan Pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya, perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di lokasi itu.
"Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal, karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) PT TPP3," ungkap Julian.




