Peran Keluarga dan Sekolah dalam Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kekerasan terhadap anak masih menjadi salah satu persoalan sosial paling serius di Indonesia. Di tengah berbagai kemajuan teknologi, pendidikan, dan pembangunan, ribuan anak masih mengalami perlakuan yang mengancam keselamatan fisik maupun kesehatan mental mereka. 

Ironisnya, pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti keluarga, sekolah, atau komunitas tempat mereka tumbuh.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia juga terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap anak melalui penguatan sistem perlindungan, pendidikan pengasuhan positif (positive parenting), hingga layanan pelaporan yang mudah diakses.

Di Inggris misalnya, pemerintah mewajibkan setiap sekolah memiliki mekanisme perlindungan anak yang ketat untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

Di Indonesia, tantangannya masih besar. Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). 

Sebagian besar pelaku justru merupakan orang tua atau anggota keluarga korban. Kasus kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sekitar satu dari dua anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, atau setara sekitar 11,5 juta anak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa memutus rantai kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kekerasan Anak Masih Menjadi Ancaman Nyata

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Anak merupakan aset bangsa yang akan menentukan kualitas Indonesia pada masa depan.

Namun kenyataannya, berbagai bentuk kekerasan masih terus terjadi. Menurut WHO, kekerasan terhadap anak mencakup tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, emosional, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi yang dapat mengganggu kesehatan, perkembangan, martabat, dan kelangsungan hidup anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Spesial HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 Rupiah Naik MRT, LRT, dan TransJakarta
• 1 jam laludisway.id
thumb
PTPN I Buka Lahan Tanam Sorgum 20 Hektare untuk Bahan Baku Bioetanol
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
BNPB Sebut Tak Ada Potensi Likuefaksi Usai Gempa 6,7 M di Palu
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dulu Bankir Kini Main di Piala Dunia, Awalnya dari Chat di LinkedIn
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Simak! Inilah Cara Mudah dan Syarat Lengkap Balik Nama Motor Bekas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.