JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan keji yang menimpa tiga Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, kini memasuki babak baru setelah kepolisian setempat berhasil meringkus empat orang terduga pelaku.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban berinisial YY melapor melalui aplikasi KSATRIA KJRI Johor Bahru, menyusul viralnya rekaman video kekerasan berupa penamparan dan pemukulan yang beredar luas di media sosial.
Pastikan beri perlindunganKementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan mengawal kasus penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) tersebut.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani mengatakan, KP2MI telah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Johor Bahru guna memastikan kondisi korban serta langkah-langkah pelindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Beri Perlindungan WNI ART yang Dianiaya di Malaysia
"Berdasarkan informasi dari Perwakilan RI, korban telah menyampaikan laporan kepada KSATRIA KJRI Johor Bahru dan kasus tersebut telah ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum setempat," kata Christina, Selasa (16/6/2026).
Christina menuturkan, perwakilan RI juga telah menyiapkan langkah pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada kepolisian dan pendampingan hukum bagi korban.
"KP2MI bersama Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Ingatkan jalur resmiSebelumnya Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan jalur resmi.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal," kata Mukhtarudin dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Kemlu Beri Pendampingan untuk WNI ART yang Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia
Mukhtarudin mengungkapkan, tiga WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan menjadi korban penganiayaan majikan di Malaysia itu diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
Paspor mereka juga masih dikuasai majikan sehingga para korban takut melapor kepada pihak berwenang.
"Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," ungkap dia.
Awal mula kasus terungkapSebelumnya, beredar di media sosial video dugaan penganiayaan terhadap PMI di Malaysia.
Dalam video tersebut memperlihatkan aksi kekerasan berupa penjambakan, tamparan, hingga pemukulan yang diduga dilakukan oleh empat orang di dalam sebuah rumah.
Baca juga: Dubes RI Pastikan KJRI Johor Bahru Dampingi ART WNI yang Dianiaya di Malaysia
Kasus itu terungkap saat korban berinisial YY melaporkan kejadian tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria, pada Sabtu (13/6/2026).





