Kualitas penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus besar memunculkan diskusi mengenai peran Presiden dalam penyelesaiannya. Menurut Mahfud MD, langkah tersebut mungkin dapat dipahami dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh menjadi pola dalam sistem hukum Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Mahfud saat menyinggung sejumlah perkara yang belakangan mendapat perhatian publik, termasuk kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan Presiden dalam urusan hukum berisiko menimbulkan persoalan yang lebih besar jika terus berulang.
Menurut Mahfud, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional yang memungkinkan mengambil langkah tertentu ketika proses hukum dinilai bermasalah. Namun, kewenangan tersebut seharusnya digunakan secara terbatas dan tidak menjadi solusi utama setiap kali muncul polemik hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengakui ada situasi tertentu yang dapat membenarkan campur tangan Presiden. Misalnya ketika proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya atau muncul dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
"Secara kasuistis ya, pantas dong Presiden turun tangan karena peradilan yang enggak beres, di tingkat polisi main seperti itu, KPK seperti itu, kejaksaan seperti itu. Turun lah Presiden," kata Mahfud.
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak boleh terus berulang. Ia menilai kebiasaan mengandalkan intervensi Presiden justru dapat mengikis kemandirian lembaga penegak hukum dan peradilan.
Mahfud menjelaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia dirancang agar lembaga peradilan berdiri independen dari kekuasaan eksekutif. Karena itu, penyelesaian persoalan hukum seharusnya bertumpu pada mekanisme hukum yang berlaku, bukan bergantung pada keputusan Presiden.
Ia juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman terkait penggunaan instrumen hukum seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Menurutnya, batas antara kewenangan-kewenangan tersebut sering kali tidak dipahami secara tepat dalam praktik ketatanegaraan.
Dalam pandangan Mahfud, yang lebih mendesak dilakukan pemerintah adalah membenahi institusi penegak hukum. Reformasi terhadap kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan dinilai lebih penting daripada terus-menerus menyelesaikan persoalan melalui campur tangan Presiden.
"Saya berharap Presiden tidak ikut campur lagi lah ke urusan-urusan hukum, tapi penegak hukumnya ditertibkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga tanpa perlu bergantung pada intervensi dari kekuasaan politik.
Menurut Mahfud, kondisi ketika setiap persoalan hukum akhirnya menunggu keputusan Presiden merupakan sinyal yang tidak sehat bagi negara hukum. Situasi tersebut dapat menciptakan ketergantungan yang pada akhirnya melemahkan fungsi lembaga peradilan.
"Kalau begitu, sudah lah serahkan ke Presiden semua kan gitu kan, sehingga hakim-hakim itu nanti akan berada di bawah Presiden. Padahal kita dulu membuat sistem pengadilan itu di luar," tutur Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Demo Mahasiswa Dijamin Keamanannya oleh Aparat dan Jangan Terulang Peristiwa Agustus 2025, 'Mereka Rakyat Juga'
Ia berharap pemerintah lebih fokus memperkuat kualitas lembaga penegak hukum agar mampu bekerja sesuai kewenangannya masing-masing. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan pada jalurnya tanpa tekanan maupun campur tangan dari pihak mana pun.
Bagi Mahfud, masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga independensi lembaga peradilan. Karena itu, pembenahan institusi hukum dinilai menjadi kunci agar sistem hukum dapat berjalan secara adil, profesional, dan dipercaya masyarakat.





