JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D untuk pengendara sepeda motor dan SIM D1 untuk pengemudi mobil. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan akses dan perlakuan khusus di bidang lalu lintas bagi kelompok tertentu yang membutuhkan fasilitas sesuai kondisi masing-masing.
Mengutip laman Korlantas Polri, Selasa (16/6/2026), Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan orang yang sedang sakit dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Meski demikian, penerbitan SIM D tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penyandang disabilitas. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta kemampuan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: MBG Watch Menilai Program Makan Bergizi Gratis Perlu Diaudit Investigatif
Ketentuan penerbitan SIM D juga mengacu pada Pasal 217 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993. Salah satu syarat utama adalah memiliki surat keterangan sehat dan surat keterangan dari dokter yang menyatakan pemohon mampu mengendalikan kendaraan bermotor.
Beberapa persyaratan untuk memperoleh SIM D antara lain:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis
2. Mampu membaca dan menulis
3. Memahami peraturan lalu lintas
4. Memiliki kemampuan dasar mengemudi
5. Menunjukkan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
6. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat
7. Lulus ujian praktik.
Pemeriksaan kesehatan meliputi kemampuan penglihatan, pendengaran, kondisi fisik anggota gerak, serta pemeriksaan rohani yang mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemohon juga tidak boleh mengalami gangguan yang dapat menghambat kemampuan berkendara secara aman, termasuk buta warna pada kondisi tertentu.
Dalam pelaksanaan ujian praktik, pemohon akan menggunakan kendaraan yang telah disesuaikan dengan kebutuhannya, seperti sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil dengan modifikasi khusus. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat (2), SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang setara dengan SIM C, sedangkan SIM D1 berlaku untuk kendaraan setara SIM A.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Korlantas polri
- Sim
- Surat izin mengemudi
- Sim d
- Surat izin mengemudi d
- Cara dapat Surat izin mengemudi d
- Cara dapat sim d





