Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C hingga Siang

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Dikutip Kompas.com berdasarkan akun resmi X Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Rabu (17/6/2026), layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026 untuk Perpanjang SIM Aktif

Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini tersebar di lima titik sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Juni 2026, Tersedia di 5 Titik

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM pada Rabu ini dapat memantau informasi terbaru mengenai lokasi SIM Keliling Kamis (18/6/2026) melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Gempa Magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah: Belasan Rumah di Parigi Moutong Rusak
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam Naik 6,52% hingga Hari Ini Rabu (17/6)
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Pengakuan Jujur Lionel Messi soal Tangisannya saat Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Lestarikan Tradisi Bulan 1 Suro, Pecintut Madiun Gelar Jamasan Perkutut Katuranggan
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Demo Mahasiswa Tuntut MBG Dihentikan, PSI: Perbaikan Terus Dilakukan
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.