Surabaya (ANTARA) - Ada mimpi yang semestinya tumbuh di ruang kelas, lapangan sekolah, atau meja belajar. Namun, sebagian mimpi itu terkadang berhenti di depan pelaminan. Di usia ketika seorang anak masih belajar mengenali dirinya, sebagian justru harus berhadapan dengan tanggung jawab rumah tangga yang tidak ringan.
Fenomena perkawinan usia anak bukan sekadar persoalan hukum atau statistik. Ia merupakan cermin dari cara masyarakat memandang pendidikan, masa depan, relasi keluarga, hingga perlindungan terhadap hak anak. Karena itu, ketika angka dispensasi kawin di Surabaya menunjukkan penurunan signifikan, kabar tersebut layak diapresiasi, sekaligus dibaca lebih dalam.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya menunjukkan permohonan dispensasi kawin pada Januari-Juni 2025 turun menjadi 32 perkara dibandingkan 68 perkara pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2026, Pemerintah Kota Surabaya, bahkan mencatat penurunan pengajuan dispensasi kawin hingga 61,63 persen melalui berbagai strategi pencegahan.
Di balik angka itu tersimpan cerita yang lebih besar. Penurunan dispensasi kawin bukan sekadar keberhasilan administratif. Ia merupakan indikator perubahan sosial yang sedang berlangsung di tengah masyarakat kota terbesar kedua di Indonesia tersebut.
Namun, pertanyaannya, apakah penurunan angka dispensasi kawin berarti persoalan pernikahan anak telah selesai?
Akar persoalan
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menikah sebelum mencapai batas usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada praktiknya, dispensasi kawin sering menjadi pintu masuk bagi pernikahan usia anak. Karena itu, angka dispensasi kawin kerap digunakan sebagai salah satu indikator untuk membaca tren perkawinan anak.
Surabaya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pemerintah kota bersama Pengadilan Agama, sekolah, puskesmas, pondok pesantren, hingga komunitas masyarakat membangun pendekatan yang relatif komprehensif.
Edukasi diperkuat sampai tingkat RW, layanan konseling diperluas, pengawasan lingkungan ditingkatkan, serta proses pengajuan dispensasi dibuat lebih ketat, melalui rekomendasi kesehatan reproduksi dan asesmen psikologis.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perkawinan anak di Indonesia turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Capaian ini, bahkan melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Meski demikian, penurunan angka tidak serta-merta menghapus akar persoalan.
Faktor yang melatarbelakangi dispensasi kawin masih berulang dari tahun ke tahun. Kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab utama permohonan dispensasi. Selain itu, masih terdapat budaya yang menganggap pernikahan sebagai jalan tercepat, setelah anak menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah.
Dalam beberapa lingkungan, terutama yang memiliki tantangan sosial dan ekonomi tertentu, pendidikan tinggi belum sepenuhnya dipandang sebagai kebutuhan. Ketika peluang pendidikan dianggap terbatas, pernikahan sering dipilih sebagai jalan keluar.
Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia anak justru berpotensi memperpanjang lingkaran kerentanan. Anak perempuan lebih rentan putus sekolah, kehilangan kesempatan kerja yang layak, menghadapi risiko kesehatan reproduksi, hingga mengalami ketergantungan ekonomi.
Persoalan itu tidak berhenti pada pasangan yang menikah. Dampaknya dapat menjalar kepada keluarga dan generasi berikutnya.
Merawat masa depan
Tantangan terbesar sebenarnya bukan hanya menurunkan angka dispensasi kawin, melainkan memastikan anak-anak memiliki alasan kuat untuk menunda pernikahan.
Di sinilah pendekatan Surabaya menarik untuk dicermati. Pemerintah kota tidak semata mengandalkan larangan atau pengetatan administrasi. Hal yang dibangun adalah ekosistem perlindungan anak melalui pendidikan, penguatan keluarga, layanan psikologis, hingga ruang partisipasi masyarakat.
Pendekatan tersebut penting karena dispensasi kawin hanyalah gejala. Penyebab utamanya berada pada aspek yang lebih kompleks, mulai dari kemiskinan, rendahnya literasi kesehatan reproduksi, pengaruh media digital, hingga pola asuh keluarga.
Dalam konteks ini, sekolah memiliki peran strategis. Pendidikan tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun kemampuan mengambil keputusan, mengelola emosi, dan merencanakan masa depan.
Keluarga pun menjadi benteng pertama. Banyak kasus pernikahan dini berawal dari komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara orang tua dan anak. Ketika remaja menghadapi persoalan pergaulan, tekanan sosial, atau relasi asmara, mereka sering kali tidak memiliki ruang aman untuk berdialog.
Karena itu, program, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga dan Bina Keluarga Remaja perlu terus diperkuat. Upaya pencegahan akan jauh lebih efektif, ketika orang tua memahami dinamika kehidupan remaja masa kini.
Pengadilan Agama juga memegang posisi penting sebagai garda terakhir perlindungan anak. Mekanisme penilaian yang lebih ketat tidak boleh dipahami sebagai upaya mempersulit masyarakat, melainkan sebagai cara memastikan keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pernikahan usia anak sering berujung pada perceraian dalam waktu singkat. Fenomena yang belakangan disebut sebagai "janda usia sekolah" menjadi alarm bahwa persoalan ini tidak berhenti ketika akad nikah selesai dilaksanakan.
Karena itu, keberhasilan menurunkan dispensasi kawin harus dibarengi dengan penguatan pendampingan bagi remaja yang sudah telanjur menikah. Mereka membutuhkan dukungan psikologis, ekonomi, pendidikan, dan keterampilan hidup agar tidak terjebak dalam kerentanan yang lebih dalam.
Indonesia sedang menyiapkan generasi emas menuju 2045. Target tersebut tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang lahir hari ini.
Setiap anak yang tetap berada di bangku sekolah, melanjutkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, dan memiliki kesempatan merancang masa depannya sesungguhnya merupakan investasi pembangunan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka statistik.
Penurunan dispensasi kawin di Surabaya menunjukkan bahwa perubahan sosial dapat terjadi ketika pemerintah, lembaga peradilan, sekolah, keluarga, dan masyarakat bergerak bersama. Namun, pekerjaan itu belum selesai.
Sesuatu yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jumlah perkara di pengadilan. Di luar yang tampak dan sedang dijaga adalah hak anak untuk bermimpi lebih panjang, belajar lebih tinggi, dan tumbuh menjadi generasi yang siap memimpin masa depan. Sebab, setiap mimpi yang berhasil diselamatkan hari ini akan menentukan wajah Surabaya dan Indonesia beberapa dekade mendatang.
Fenomena perkawinan usia anak bukan sekadar persoalan hukum atau statistik. Ia merupakan cermin dari cara masyarakat memandang pendidikan, masa depan, relasi keluarga, hingga perlindungan terhadap hak anak. Karena itu, ketika angka dispensasi kawin di Surabaya menunjukkan penurunan signifikan, kabar tersebut layak diapresiasi, sekaligus dibaca lebih dalam.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya menunjukkan permohonan dispensasi kawin pada Januari-Juni 2025 turun menjadi 32 perkara dibandingkan 68 perkara pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2026, Pemerintah Kota Surabaya, bahkan mencatat penurunan pengajuan dispensasi kawin hingga 61,63 persen melalui berbagai strategi pencegahan.
Di balik angka itu tersimpan cerita yang lebih besar. Penurunan dispensasi kawin bukan sekadar keberhasilan administratif. Ia merupakan indikator perubahan sosial yang sedang berlangsung di tengah masyarakat kota terbesar kedua di Indonesia tersebut.
Namun, pertanyaannya, apakah penurunan angka dispensasi kawin berarti persoalan pernikahan anak telah selesai?
Akar persoalan
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menikah sebelum mencapai batas usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada praktiknya, dispensasi kawin sering menjadi pintu masuk bagi pernikahan usia anak. Karena itu, angka dispensasi kawin kerap digunakan sebagai salah satu indikator untuk membaca tren perkawinan anak.
Surabaya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pemerintah kota bersama Pengadilan Agama, sekolah, puskesmas, pondok pesantren, hingga komunitas masyarakat membangun pendekatan yang relatif komprehensif.
Edukasi diperkuat sampai tingkat RW, layanan konseling diperluas, pengawasan lingkungan ditingkatkan, serta proses pengajuan dispensasi dibuat lebih ketat, melalui rekomendasi kesehatan reproduksi dan asesmen psikologis.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perkawinan anak di Indonesia turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Capaian ini, bahkan melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Meski demikian, penurunan angka tidak serta-merta menghapus akar persoalan.
Faktor yang melatarbelakangi dispensasi kawin masih berulang dari tahun ke tahun. Kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab utama permohonan dispensasi. Selain itu, masih terdapat budaya yang menganggap pernikahan sebagai jalan tercepat, setelah anak menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah.
Dalam beberapa lingkungan, terutama yang memiliki tantangan sosial dan ekonomi tertentu, pendidikan tinggi belum sepenuhnya dipandang sebagai kebutuhan. Ketika peluang pendidikan dianggap terbatas, pernikahan sering dipilih sebagai jalan keluar.
Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia anak justru berpotensi memperpanjang lingkaran kerentanan. Anak perempuan lebih rentan putus sekolah, kehilangan kesempatan kerja yang layak, menghadapi risiko kesehatan reproduksi, hingga mengalami ketergantungan ekonomi.
Persoalan itu tidak berhenti pada pasangan yang menikah. Dampaknya dapat menjalar kepada keluarga dan generasi berikutnya.
Merawat masa depan
Tantangan terbesar sebenarnya bukan hanya menurunkan angka dispensasi kawin, melainkan memastikan anak-anak memiliki alasan kuat untuk menunda pernikahan.
Di sinilah pendekatan Surabaya menarik untuk dicermati. Pemerintah kota tidak semata mengandalkan larangan atau pengetatan administrasi. Hal yang dibangun adalah ekosistem perlindungan anak melalui pendidikan, penguatan keluarga, layanan psikologis, hingga ruang partisipasi masyarakat.
Pendekatan tersebut penting karena dispensasi kawin hanyalah gejala. Penyebab utamanya berada pada aspek yang lebih kompleks, mulai dari kemiskinan, rendahnya literasi kesehatan reproduksi, pengaruh media digital, hingga pola asuh keluarga.
Dalam konteks ini, sekolah memiliki peran strategis. Pendidikan tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun kemampuan mengambil keputusan, mengelola emosi, dan merencanakan masa depan.
Keluarga pun menjadi benteng pertama. Banyak kasus pernikahan dini berawal dari komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara orang tua dan anak. Ketika remaja menghadapi persoalan pergaulan, tekanan sosial, atau relasi asmara, mereka sering kali tidak memiliki ruang aman untuk berdialog.
Karena itu, program, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga dan Bina Keluarga Remaja perlu terus diperkuat. Upaya pencegahan akan jauh lebih efektif, ketika orang tua memahami dinamika kehidupan remaja masa kini.
Pengadilan Agama juga memegang posisi penting sebagai garda terakhir perlindungan anak. Mekanisme penilaian yang lebih ketat tidak boleh dipahami sebagai upaya mempersulit masyarakat, melainkan sebagai cara memastikan keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pernikahan usia anak sering berujung pada perceraian dalam waktu singkat. Fenomena yang belakangan disebut sebagai "janda usia sekolah" menjadi alarm bahwa persoalan ini tidak berhenti ketika akad nikah selesai dilaksanakan.
Karena itu, keberhasilan menurunkan dispensasi kawin harus dibarengi dengan penguatan pendampingan bagi remaja yang sudah telanjur menikah. Mereka membutuhkan dukungan psikologis, ekonomi, pendidikan, dan keterampilan hidup agar tidak terjebak dalam kerentanan yang lebih dalam.
Indonesia sedang menyiapkan generasi emas menuju 2045. Target tersebut tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang lahir hari ini.
Setiap anak yang tetap berada di bangku sekolah, melanjutkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, dan memiliki kesempatan merancang masa depannya sesungguhnya merupakan investasi pembangunan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka statistik.
Penurunan dispensasi kawin di Surabaya menunjukkan bahwa perubahan sosial dapat terjadi ketika pemerintah, lembaga peradilan, sekolah, keluarga, dan masyarakat bergerak bersama. Namun, pekerjaan itu belum selesai.
Sesuatu yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jumlah perkara di pengadilan. Di luar yang tampak dan sedang dijaga adalah hak anak untuk bermimpi lebih panjang, belajar lebih tinggi, dan tumbuh menjadi generasi yang siap memimpin masa depan. Sebab, setiap mimpi yang berhasil diselamatkan hari ini akan menentukan wajah Surabaya dan Indonesia beberapa dekade mendatang.





