Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan.
“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurut dia, penindakan dilakukan di lima wilayah kecamatan mulai dari Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Kecamatan Koja.
Pihaknya melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar.
Rudy mengatakan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.
Baca juga: Sudinhub Jakut tindak 16 kendaraan angkutan barang di Pademangan
Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil.
Kemudian, pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan operasi cabut pentil, serta dua juru parkir liar diamankan.
Selanjutnya, pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.
"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," bebernya.
Sementara dalam penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan operasi cabut terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Sudinhub tindak 1.007 kendaraan langgar lalu lintas di Jakut pada triwulan I
Baca juga: Jakut usulkan pengadaan mobil derek berdaya angkut di atas 20 ton
“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurut dia, penindakan dilakukan di lima wilayah kecamatan mulai dari Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Kecamatan Koja.
Pihaknya melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar.
Rudy mengatakan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.
Baca juga: Sudinhub Jakut tindak 16 kendaraan angkutan barang di Pademangan
Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil.
Kemudian, pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan operasi cabut pentil, serta dua juru parkir liar diamankan.
Selanjutnya, pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.
"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," bebernya.
Sementara dalam penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan operasi cabut terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Sudinhub tindak 1.007 kendaraan langgar lalu lintas di Jakut pada triwulan I
Baca juga: Jakut usulkan pengadaan mobil derek berdaya angkut di atas 20 ton





