jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap A. Ilham Aufa yang diduga masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menggelar dialog dan dengar aspirasi bersama Anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6).
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alnawi mengungkapkan penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam kegiatan tersebut menimbulkan persoalan hukum.
BACA JUGA: UIN Jakarta Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia Versi QS World University Rankings
"Karena secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, Ilham Aufa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan tersebut," kata Alnawi dalam keterangannya, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Namanya Dicatut dalam Isu MBG, Kajari Purwakarta Pastikan Hoaks
Dialog dan dengar aspirasi bersama Anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6). Foto: source for jpnnAlwani menjelaskan perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," ujar Alwani.
BACA JUGA: Nama dan Fotonya Dicatut, Surya Saputra Laporkan Sebuah Akun di Twitter
Alwani menyampaikan fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyebutkan setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum, A. Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.
Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara.
Lebih lanjut Alwani mengatakan posisi hukum UIN Jakarta semakin kuat karena upaya hukum lain yang ditempuh pihak Ilham Aufa juga tidak membuahkan hasil.
Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak, sehingga semakin mempertegas perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," kata Alwani.
Alwani juga menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
"Asas Praduga Sah menegaskan setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," papar Alwani.
Menurut Alwani, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Dia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum.
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara.
Alwani mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," pungkas Alwani. (ris/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




