WACANA pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka. Sebagian melihatnya sebagai terobosan pembiayaan pembangunan di tengah menurunnya transfer ke daerah.
Sebagian lain menganggapnya sekadar membuka pintu utang baru bagi pemerintah daerah.
Namun sesungguhnya, isu obligasi daerah bukan pertama-tama soal utang. Ia adalah cermin dari problem yang lebih mendasar: otonomi daerah yang telah berusia lebih dari seperempat abad ternyata masih berjalan dengan paru-paru fiskal yang lemah.
Ketika dana transfer pusat menyusut, banyak daerah langsung megap-megap. Program pembangunan tertunda, belanja publik dikurangi, bahkan pembayaran kewajiban rutin pun terganggu.
Fenomena 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK beberapa waktu lalu, merupakan sinyal paling nyata bahwa fondasi fiskal daerah masih rapuh.
Di sinilah letak paradoks besar desentralisasi Indonesia. Kewenangan daerah berbagai rupa mulai dari urusan bayi dalam kandungan, pendidikan, kesehatan, pertamanan, hingga pemakaman.
Baca juga: Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah
Namun, sumber-sumber pendapatan strategis tetap terkonsentrasi di Jakarta. Daerah diberi tanggung jawab luas, tapi tidak diberi ruang fiskal yang cukup untuk menjalankannya.
Akibatnya, banyak pemerintah daerah hidup dalam ketergantungan struktural terhadap transfer pusat. Ketika transfer mengalir lancar, roda pemerintahan daerah bergerak normal. Namun ketika transfer menyusut, kelemahan itu segera terbuka.
Karena itu, munculnya gagasan Undang-Undang Obligasi Daerah sebetulnya dapat dibaca sebagai alarm bahwa model pembiayaan daerah yang selama ini bertumpu pada dana transfer sudah mencapai batasnya.
Dalam teori desentralisasi modern, daerah tidak cukup hanya mengandalkan pajak lokal dan transfer pusat. Mereka harus memiliki instrumen pembiayaan yang lebih beragam agar mampu membiayai pembangunan jangka panjang.
Di banyak negara, obligasi daerah telah lama menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun infrastruktur publik tanpa selalu menunggu bantuan pemerintah pusat.
Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 2022 telah membuka ruang bagi penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.
Yang belum tersedia adalah perangkat regulasi operasional yang memungkinkan instrumen itu berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah layak dipertimbangkan. Bukan untuk mendorong daerah berutang sebanyak-banyaknya, melainkan untuk memberikan pilihan pembiayaan yang lebih rasional dan produktif.
Namun, di sinilah kehati-hatian mutlak diperlukan. Obligasi daerah bukan cek kosong bagi kepala daerah untuk mengejar proyek-proyek ambisius yang lebih mengutamakan pencitraan politik daripada kebutuhan masyarakat.





