GINSI Bantah Importir Sengaja Timbun Kontainer di Priok

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) membantah anggapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) importir sengaja menahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok hingga memicu lonjakan dwelling time.

Ketua Umum BPP GINSI Subandi menilai tudingan tersebut tidak tepat karena biaya penumpukan peti kemas di pelabuhan justru sangat mahal. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemilik barang untuk sengaja membiarkan kontainernya berlama-lama berada di pelabuhan setelah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Jika ada yang mengatakan biaya di pelabuhan murah hingga pemilik barang sengaja menimbun barang di pelabuhan, berarti tidak paham biaya di pelabuhan,” kata Subandi kepada Bisnis, Selasa (16/6/2026).

Dia menjelaskan biaya penumpukan peti kemas ukuran 20 kaki mencapai Rp2,83 juta per hari, sedangkan kontainer ukuran 40 kaki mencapai Rp5,66 juta per hari, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

“Coba buktikan, adakah biaya penumpukan peti kemas di tempat lain yang lebih murah dari ini,” ujarnya.

Menurut Subandi, biaya tersebut belum termasuk demurrage atau denda keterlambatan pengembalian kontainer kepada perusahaan pelayaran yang berkisar US$80-US$160 per hari.

Baca Juga

  • Respons Importir (GINSI) Atas Tarif Trump 32%
  • Kalangan Importir (GINSI) Jatim Pilih Menunggu dan Melihat Dinamika Pemilu 2024
  • Rupiah Loyo, GINSI Usul Pemerintah Beri Relaksasi Impor Pangan

Dia juga membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai kontainer berstatus SPPB tidak segera dikeluarkan karena biaya penyimpanan di pelabuhan lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan.

Menurut Subandi, usulan agar peti kemas yang telah memperoleh SPPB dipindahkan ke lokasi non-tempat penimbunan sementara (TPS) sebenarnya sudah lama disampaikan. Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Bea Cukai. Di sisi lain, operator terminal dinilai lebih memilih kontainer tetap berada di area pelabuhan karena memperoleh pendapatan dari biaya penumpukan dan denda keterlambatan.

Dia menjelaskan tarif dasar penumpukan sebesar Rp42.500 dapat meningkat menjadi 600% setelah tiga hari. Jika kontainer yang telah memperoleh SPPB masih belum diambil oleh pemilik barang, tarif penumpukan dapat dikenakan hingga 1.000% dari tarif dasar.

Dengan skema tersebut, biaya penumpukan kontainer ukuran 20 kaki dapat mencapai sekitar Rp2,83 juta per hari setelah dikenakan PPN. Sementara itu, biaya untuk kontainer ukuran 40 kaki mencapai sekitar Rp5,66 juta per hari.

“Karenanya, terminal pun menikmati peti kemas yang tidak diambil oleh pemiliknya,” kata Subandi.

Selain persoalan biaya, dia menilai penumpukan kontainer juga dipengaruhi sejumlah faktor operasional. Salah satunya adalah pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran.

Menurutnya, menjelang dan selama masa mudik, pemilik barang tidak diperkenankan mengeluarkan kargo dari pelabuhan hingga 16 hari guna menghindari kemacetan. Bahkan setelah masa cuti Lebaran berakhir, pengeluaran kontainer masih dibatasi hingga maksimal 50% per hari selama beberapa minggu sebelum kemudian ditingkatkan menjadi 75%.

Subandi juga menyoroti proses pemeriksaan fisik barang yang dinilai turut berkontribusi terhadap kepadatan di pelabuhan.

“Itu akibat peti kemas yang selama ini tidak diperiksa, tetapi belakangan ini harus diperiksa secara fisik,” katanya.

Menurut dia, antrean pemeriksaan kontainer jalur merah dapat berlangsung berhari-hari, bahkan mencapai tujuh hingga 10 hari. Kondisi tersebut terjadi karena pemeriksaan belum berjalan 24 jam sehari atau tiga shift penuh akibat keterbatasan personel. Selain itu, pelayanan pada Sabtu hanya berlangsung setengah hari dan libur pada Minggu.

Dia menilai pemeriksaan seharusnya tetap dapat dilakukan terhadap kontainer yang telah berada di area pemeriksaan tanpa harus menunggu kehadiran pemilik barang atau kuasanya.

“Namun kenyataannya tidak diperiksa kecuali sudah ada pemilik atau kuasanya. Akibatnya, pemeriksaan terganggu karena tidak ada permintaan dari pemilik atau kuasanya. Bahkan pada hari kerja pun, jika pemiliknya belum datang ke lokasi, barang tidak akan diperiksa,” kata Subandi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat antrean pemeriksaan semakin panjang. Dia juga menyebut saat ini banyak kontainer jalur hijau yang semestinya tidak memerlukan pemeriksaan fisik justru dialihkan ke jalur merah sehingga memperparah kepadatan.

Selain itu, Subandi menilai Bea Cukai belum tegas menerapkan aturan terkait kontainer yang tidak diajukan untuk proses customs clearance selama lebih dari 30 hari. Menurut dia, selama ini pemindahan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk proses lelang lebih banyak dilakukan terhadap kontainer yang berisi barang yang mudah dijual.

Dia juga mengaitkan penumpukan barang dengan kebijakan Kementerian Perindustrian yang mewajibkan sejumlah komoditas impor memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Banyak barang yang tertimbun di pelabuhan akhir-akhir ini juga merupakan dampak dari Peraturan Menteri Perindustrian yang mewajibkan barang-barang tertentu memiliki sertifikat SNI. Padahal, sampai sekarang importir masih kesulitan memperoleh sertifikat tersebut. Peraturan itu berlaku sejak 20 Mei 2026,” katanya.

Bea Cukai Soroti Kontainer Tertahan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap masih terdapat sejumlah importir yang menahan kontainernya di Pelabuhan Tanjung Priok melebihi batas waktu yang ditentukan. Beberapa di antaranya berasal dari importasi kendaraan merek BYD dan Wuling.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan lonjakan jumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu turut menyebabkan kenaikan dwelling time.

Menurut Djaka, jumlah kontainer yang menumpuk sempat mencapai hampir 10.000 unit. Padahal, para importir tersebut telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tetapi belum segera mengeluarkan peti kemasnya dari pelabuhan.

Dia menjelaskan sejumlah importir memperoleh fasilitas penyimpanan kontainer selama tiga hari setelah penerbitan SPPB.

“Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar. Malah bahkan lebih dari dua minggu dia tidak keluar kemarin, itu hampir sekitar 10.000 kontainer yang masih ada di pelabuhan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).

Djaka mengatakan Bea Cukai telah mendorong para importir untuk segera mengeluarkan kontainer dari pelabuhan setelah seluruh proses kepabeanan selesai. Dia juga mengakui masih banyak pemilik barang yang memanfaatkan fasilitas penyimpanan selama tiga hari pascapenerbitan SPPB.

Karena itu, ke depan DJBC akan mendorong importir memindahkan barang ke lini II atau kawasan di luar pelabuhan setelah proses kepabeanan rampung.

“Dengan mengingat cost yang lebih murah [untuk menyimpan barang di dalam pelabuhan] daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kami akan segera mendorong mereka ke lini 2 di tempat di luar pelabuhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Djaka bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung kondisi penumpukan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (6/6/2026).

Purbaya bahkan berencana mengenakan sanksi kepada importir yang terbukti menimbun barang di pelabuhan lebih dari satu bulan. Menurutnya, penumpukan kontainer tersebut telah menimbulkan keluhan dari kalangan pelaku usaha.

Akibat kondisi tersebut, lebih dari 3.000 kontainer sempat menumpuk di terminal peti kemas Priok dan menyebabkan dwelling time meningkat. Semakin lama dwelling time atau waktu tunggu kontainer di pelabuhan, semakin besar pula potensi kenaikan biaya logistik.

“Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 [kontainer], tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya,” kata Purbaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drakor The Apartment Job, Drama Kriminal Terbaru yang Dibintangi Ji Sung, Tayang Juli 2026
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek DJKA
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Standar Global Pekerja Platform Terbit, Indonesia Belum Punya Aturan Komprehensif
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Film Undertaker 2 Segera Tayang di Bioskop Indonesia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Besi Tiang Tower di Binjai Raib Dicuri, Kerugian Capai Rp 40 Juta
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.