HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO — Kegiatan eksplorasi seismik yang dilaksanakan PT. Gelombang Seismik Informasi (GSI) di Kabupaten Wajo menimbulkan polemik. Merugikan pengelola ex-ornament.
Ex-ornament merupakan kawasan tertentu yang berada pada wilayah Danau, Rawa dan Sungai yang dilelang oleh Pemda setiap dua tahun.
Potensi ex ornament yang dimiliki Pemkab Wajo diketahui berjumlah sebanyak 51 lokasi tersebar di 7 dari 14 kecamatan di Wajo.
Kerugian itu dialami oleh Muh. Bakri sebagai pengelola ex-ornament Seppangnge di Desa Tellulimpoe Kecamatan Majauleng.
Kata dia, kegiatan eksplorasi yang dilaksanakan PT. GSI melintas di wilayah ex-ornament Seppangnge berpotensi menimbulkan penurunan hasil panen.
“Karena ini Program Strategis Nasional (eksplorasi seismik, red) jadi saya secara kooperatif mengizinkan aktivitasnya di wilayah yang saya kelola,” ujarnya, Rabu, 17 Juni.
Selain merugikan terhadap hasil panen. Ia juga merasakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam pemberian kompensasi berupa perpanjangan pengelolaan ex-ornament Seppangnge.
Lantaran, Dinas Perikanan (Diskan) Wajo tidak memberikan kompensasi perpanjangan yang sama kepada pengelola yang terdampak kegiatan eksplorasi seismik.
“Saya pernah datang ke kantor Diskan menuntut hal yang sama. Cuma disuruh menunggu, sampai sekarang tidak ada keputusan,” sesalnya.
Ia mengaku, telah mengadukan persoalan tersebut ke Gedung DPRD Wajo beberapa waktu lalu. Ia berharap para wakil rakyat dapat menjembatani ke Diskan Wajo.
Menyikapi hal itu, Kepala Diskan Wajo, Andi Cakkunu menampik telah melakukan perpanjangan waktu terhadap pengelola tertentu.
“Kita memang sudah pernah melakukan pertemuan untuk membahas ini. Tapi sejauh ini belum ada yang kami berikan kompensasi,” tuturnya.
Pihak masih dalam proses survei lokasi ex-ornament yang terdampak kegiatan eksplorasi seismik. Hasil survei itu menentukan jenis kompensasi yang diberikan nantinya.
“Apakah berupa perpanjangan waktu, atau bibit ikan atau sejenisnya. Jadi belum ada kompensasi yang kami keluarkan,” tutupnya. (man)





